SOLO – Sistem perparkiran di Kota Solo mulai bertransformasi. Pemerintah Kota Solo kini membekali juru parkir dengan seragam baru dan membuka opsi pembayaran digital untuk membuat layanan parkir lebih tertib dan transparan.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan perubahan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap berbagai persoalan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, mulai dari tidak adanya karcis, persoalan uang kembalian, hingga penarikan tarif yang tidak sesuai ketentuan.
Menurutnya, digitalisasi pembayaran menjadi bagian penting dalam membangun sistem parkir yang lebih terukur sekaligus menekan potensi kebocoran retribusi.
“Karena kita sedang tidak berbisnis dengan masyarakat, tetapi kita melakukan pelayanan,” ujar Respati saat peresmian Transformasi Parkir sekaligus peringatan Hari Perhubungan Nasional di Kantor Dishub Solo, Jumat (18/9/2026).
Ia menilai transaksi parkir yang tidak transparan dapat merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah.
“Maka dari itu, ini tegas, digitalisasi parkir menjadi sangat nyata agar tidak ada kebocoran masyarakat ke negara,” katanya.
Tahap awal digitalisasi diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol, yakni Jalan Slamet Riyadi, Gatot Subroto, Teuku Umar, dan Dr. Radjiman.
Masyarakat masih diperbolehkan membayar secara tunai. Namun, Pemkot Solo menyediakan alternatif pembayaran menggunakan QRIS statis dan perangkat EDC E-Parkir Netzme.
Penerapan sistem tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pemkot Solo menargetkan seluruh kawasan parkir di Kota Solo dapat menerapkan sistem digital dalam waktu sekitar satu tahun.
“Masih bisa tunai tapi ada opsi pembayaran. Ini bertahap, karena jika 100 persen dirubah digitalisasi kan kebiasaan masyarakat mungkin ada yang ingin menggunakan cash jadi kita menghormati,” jelas Respati.
Selain sistem pembayaran, para jukir juga dibekali seragam baru sebagai bagian dari upaya memperjelas identitas petugas di lapangan.
Respati mengatakan masyarakat dapat menyampaikan pengaduan apabila menemukan pelayanan parkir yang bermasalah melalui hotline 08112910999.
Pemkot Solo juga menegaskan keberadaan jukir tidak boleh menjadi alasan untuk menarik tarif parkir di fasilitas pelayanan publik yang telah ditetapkan gratis.
“Ini di puskesmas, layanan kecamatan, kelurahan tetap kebijakan kami gratiskan parkir di layanan publik,” tegasnya.












Discussion about this post