swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Bandeng Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan

by Admin
10/05/2025
in Hukum & Kriminal, Tarakan
Penyelundupan Sabu dalam Perut Ikan Bandeng Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan

Baca Juga

Pelatihan Bimbingan Kemandirian Produksi Roti, Upaya Lapas Tarakan Hasilkan Produk UMKM Unggul

Seorang Penjala Ikan Dilaporan Hilang di Parairan Pulau Bunyu

Police Go To Campus: Polres Tarakan Edukasi Mahasiswa UBT Tentang Etika Berlalu Lintas dan Pertolongan Pertama

TARAKAN –  A-L (45) asal kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tarakan karena tertangkap tangan menerima kiriman sabu sebanyak 60 bungkus dengan total berat lebih kurang 3,2 Kg. Sabtu 3 Mei 2025.

Menariknya dalam penyelundupan ini sabu-sabu tersebut ditemukan dalam perut ikan bandeng dikemas dalam 60 plastik benang kemudian dilapisi dengan lakban coklat. yang dikirim menggunakan  box Styrofoam dari pelabuhan Malundung Tarakan menuju pelabuhan Nusantara Parepare dengan menggunakan kapal muatan (KM) Bukit Siguntang.

Kronologis pengungkapan berawal dari laporan atau informasi dari buruh pelabuhan bahwa dia mengangkat 2 box ikan yang dititipkan dari seorang yang tidak dikenal untuk di kirim ke parepare melalui KM Bukit Siguntang, pada Rabu 30 April 2025.

“Buruh tersebut merasa curiga dua box ikan tersebut terasa ringan dan tidak dingin dan di karung pembungkus box ikan tersebut tertulis nama cakra dan no.HP dengan alamat tujuan ke kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan. Atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan langsung mendatangi pelabuhan Malundung untuk Memastikan isi box ikan tersebut”, jelas Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H. Sabtu (10/05/2025).

Atas informasi tersebut kemudian sekitar pukul 17.00 WITA Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan melakukan pengecekan isi dari box ikan tersebut dan dari hasil penggeledahan tersebut didapatkan 60 bungkus barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“ Narkoba yang diduga jenis sabu tersebut dikemas dalam plastik klip bening yang dililit lakban coklat dan sabu disembunyikan di dalam perut ikan. Atas dasar kejadian tersebut personil Opsnal Satres Narkoba Polres Tarakan melakukan kontrol delivery ke tujuan box ikan tersebut akan dikirim yang mana tujuan pengiriman ke Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan sesuai yang tertulis di karung pembungkus box ikan tersebut”, ucapnya.

Lebih jauh Kapolres menerangkan, pada hari sabtu tanggal 3 Mei 2025, sekira pukul 02.00 KM Bukit Siguntang yang membawa box ikan tersebut sampai di pelabuhan nusantara yang berada di kabupaten Pare-Pare Tim opsnal satres narkoba polres tarakan selanjutnya mengikuti jalannya box ikan tersebut yang di bawah oleh supir angkot, sesampainya di kabupaten pinrang.

“Sesampainya di Kabupaten pinrang,  supir angkot tersebut menelpon nomor yang tertera pada box ikan dan akan bertemu di jalan poros pare pinrang (kariango, mattiro bulu) tidak lama kemudian datang seorang laki laki menggunakan angkot yang akan menjemput box ikan tersebut, kemudian tim opsnal satres narkoba polres tarakan langsung mengamankan seorang pria yang mengambil  box ikan tersebut”.

“ Dan dari hasil interogasi yang bersangkutan mengaku bernama  A-L. kepada tim opsnal satres narkoba polres tarakan   ia mengakui untuk mengambil box ikan yang berisikan diduga  sabu tersebut atas perintah  Sdr.A yang berasal dari kota pinrang “, tambah kapolres.

Atas kejadian tersebut A-L kemudian dibawa ke kantor polisi terdekat guna riksa lebih lanjut, dan kemudian dibawa ke kota Tarakan, beserta barang bukti yang diamankan   Berupa:

  1. 60 (enam puluh) bungkus plastic klipbening berisikan narkotika jenis

shabu.BRUTO : 3.803 Gram ,NETO : 3.237,2 Gram

  1. 30 (tiga puluh) plastic wrapping
  2. 1 (dua) buah box gabus ikan
  3. 10 (sepuluh) plastic bening pembungkus ikan
  4. 1 (satu) buah karung
  5. 1 (satu) buah lilitan lakban coklat
  6. 1 (Satu) Unit Handphone INFINIX warna Abu-Abu.

Modus operandi yang dilakukan para penyelundup narkoba yang diduga dari tawau Malaysia ini dengan modifikasi barang kiriman dan penyamaran sebagai produk legal untuk upaya mengelabui petugas di pelabuhan.

“A-L yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan hasil pengakuan  telah melakukan pengambilan paket sabu dengan modus pengiriman ikan sebanyak 3 kali, dimana 2 kali berhasil lolos dan yang ke 3 gagal, tersangka  dalam melakukan sekali penjemputan diupah Rp. 60.000.000 (Enam Puluh Juta Rupiah) oleh saudara A yang kini DPO”, ungkap kapolres.

Dari pemeriksaan juga diketahui nilai ekonomis dari barang bukti narkoba tersebut jika perbandingan harga 1 gram sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) berarti nilai ekonomisnya adalah 3.237,2 gram x Rp. 1500.000 = Rp. 4.855.800.000 ( empat milyar delapan ratus lima puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah ).

“Dengan hasil pengungkapan ini makan Jika perbandingan 1 gram setara dengan 12 orang sehingga orang yang dapat kami selamatkan sejumlah : 38,846 (tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam ) orang yang dapat di selamatkan”, tutur Kapolres.

A-L pun kini di Persangkaan dan Ancaman Pidana, Penerapan Pasal : Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Ancaman hukuman penjara minimal paling singkat 5 tahun ,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak rp.10 miliar rupiah. (*ml)

Tags: polda kaltarapolres tarakansabu dalam ikansatresnarkobaSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Pelatihan Bimbingan Kemandirian Produksi Roti, Upaya Lapas Tarakan Hasilkan Produk UMKM Unggul

Pelatihan Bimbingan Kemandirian Produksi Roti, Upaya Lapas Tarakan Hasilkan Produk UMKM Unggul

30/05/2025
Seorang Penjala Ikan Dilaporan Hilang di Parairan Pulau Bunyu

Seorang Penjala Ikan Dilaporan Hilang di Parairan Pulau Bunyu

29/05/2025
Police Go To Campus: Polres Tarakan Edukasi Mahasiswa UBT Tentang Etika Berlalu Lintas dan Pertolongan Pertama

Police Go To Campus: Polres Tarakan Edukasi Mahasiswa UBT Tentang Etika Berlalu Lintas dan Pertolongan Pertama

29/05/2025
Sat Polairud Polres Tarakan Laksanakan Program “Satu Hari Satu Kebaikan”, Bantu Warga Sakit Di Pelabuhan Tengkayu II

Sat Polairud Polres Tarakan Laksanakan Program “Satu Hari Satu Kebaikan”, Bantu Warga Sakit Di Pelabuhan Tengkayu II

29/05/2025
Polres Tarakan Tegaskan Pentingnya Literasi Digital dan Penegakan Hukum di Era Media Sosial

Polres Tarakan Tegaskan Pentingnya Literasi Digital dan Penegakan Hukum di Era Media Sosial

29/05/2025
Dialog Publik RRI : Kehidupan Pers dan Media Sosial, Bijak dan Bertanggung Jawab Jaga Kepercayaan Publik

Dialog Publik RRI : Kehidupan Pers dan Media Sosial, Bijak dan Bertanggung Jawab Jaga Kepercayaan Publik

29/05/2025
Next Post
Rayakan Paskah Bamag, Pollymaart Serukan Semangat Persaudaraan Dan Toleransi Antarumat Beragama

Rayakan Paskah Bamag, Pollymaart Serukan Semangat Persaudaraan Dan Toleransi Antarumat Beragama

Gagal Selundupkan 11,5 Kg Sabu dari Malaysia, TNI AL Tangkap Dua Kurir di Perairan Karang Unarang

Gagal Selundupkan 11,5 Kg Sabu dari Malaysia, TNI AL Tangkap Dua Kurir di Perairan Karang Unarang

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Bustan Nahkodai Federasi Akuatik Indonesia Prov. Kaltara

Terpilih Secara Aklamasi, Dr. Bustan Nahkodai Federasi Akuatik Indonesia Prov. Kaltara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • 2 Kali Dipenjara, Spesialis Pencuri Kembali Ditangkap

    2 Kali Dipenjara, Spesialis Pencuri Kembali Ditangkap

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Korban Tenggelam Berenang di Pesisir Karang Anyar Pantai Ditemukan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Di Tarakan 3 Anak Hanyut Saat Berenang, 1 Tenggelam

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Densus 88 Tangkap Anggota Kelompok Teroris Online Afiliasi ISIS di Sulawesi Selatan

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Sat Polairud Polres Tarakan Lakukan Pencarian 1 Korban Anak Tenggelam Hingga Malam Hari

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Panen Puluhan Kilogram Ikan Air Tawar, Lapas Tarakan Sukses Wujudkan Program Ketahanan Pangan Nasional

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dkisp kaltara dprd kaltara jmsi Kakanwil Kemenkum Kaltim lapas tarakan polda kaltara polres tarakan polri SWARA BORNEO ziap 2 periode

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id