KUBAR – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Namun, pengungkapan kali ini menyisakan ironi: aset bernilai tinggi diduga dijadikan jaminan demi mendapatkan sabu.
Unit Reskrim Polsek Melak menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Dewantara RT 27, Kelurahan Melak Ulu, Rabu malam (11/02/26) sekitar pukul 22.30 WITA.
Empat tersangka berinisial IS, HR, IN, dan LM diamankan di lokasi. Saat penggeledahan berlangsung, seorang pria berinisial AS yang datang untuk membeli sabu turut ditangkap.
Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, mengungkapkan polisi menyita puluhan paket sabu dengan total berat kotor 233,68 gram. Selain itu, ditemukan uang tunai lebih dari Rp54 juta, delapan timbangan digital, buku catatan transaksi, serta alat hisap.
Tak hanya itu, sejumlah barang bernilai tinggi diduga dijadikan barang gadai untuk memperoleh narkotika. Barang tersebut meliputi satu pucuk senapan angin PCP lengkap dengan amunisi, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah hak milik, serta senjata tajam jenis badik.
Kapolsek menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kapolres Kutai Barat AKBP Boney Wahyu Wicaksono dalam memerangi peredaran gelap narkotika di Kutai Barat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan dari ancaman narkoba.(*)











Discussion about this post