TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,45 gram hasil pengungkapan dua perkara narkotika selama Mei 2026.
Kegiatan pemusnahan berlangsung di Mako Polres Tarakan, Kamis (21/05/2026), dan turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, BNNK Tarakan, penasihat hukum tersangka, serta unsur terkait lainnya.
Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari proses hukum sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa setiap perkara narkotika yang ditangani diproses secara transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujar Iptu Hendra Tri Susilo.
Barang bukti pertama berasal dari tersangka Nasri bin Rasif berupa satu paket sabu dengan berat netto 48,76 gram. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sisanya dimusnahkan.
Sedangkan perkara kedua melibatkan tiga tersangka, yakni Rustang alias Daeng Anta, Wira Winata, dan Ardiansyah, dengan barang bukti 34 bungkus plastik bening berisi sabu seberat netto 5,76 gram.
Menurut Kasat Resnarkoba, seluruh pemusnahan dilakukan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Tarakan terkait status barang sitaan narkotika.
Ia menegaskan, Polres Tarakan akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Tarakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Dukungan masyarakat juga sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus-kasus narkoba,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Tarakan berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)









Discussion about this post