TARAKAN – Kinerja penanganan tindak pidana selama Januari 2026 dirilis jajaran Polres Tarakan, Kamis (19/02/2026). Sepanjang periode tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) mencatat sebanyak 22 laporan polisi dari berbagai jenis perkara di wilayah hukum Kota Tarakan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Ridho Pandu Abdillah menjelaskan, kasus pencurian masih mendominasi laporan yang masuk. Dari total 22 perkara, sebanyak 16 di antaranya merupakan tindak pidana pencurian dengan beragam objek.
“Curanmor menjadi yang paling banyak, dengan tujuh perkara. Ini menjadi atensi utama kami karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Selain pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim juga menangani tiga kasus pencurian handphone, serta masing-masing satu kasus pencurian kabel tower, sound system, kipas angin, tomat, bor, dan daging ayam. Mayoritas tersangka dalam kasus curanmor telah berhasil diamankan dan proses hukum terus berjalan.
Tak hanya pencurian, selama Januari 2026 tercatat lima perkara penganiayaan, terdiri dari tiga penganiayaan biasa dan dua penganiayaan ringan (tipiring). Beberapa perkara diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) berdasarkan kesepakatan para pihak dengan mengedepankan asas keadilan.
Sementara itu, satu perkara penggelapan masih dalam tahap penyidikan.
Dari sisi progres penanganan, sebanyak 13 perkara saat ini berada dalam proses penyidikan, satu perkara tahap penyelidikan, lima perkara diselesaikan melalui pencabutan laporan atau RJ, dua perkara tipiring, serta satu perkara telah dinyatakan lengkap (P-21).
AKP Ridho menegaskan, pihaknya berkomitmen meningkatkan profesionalisme dan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor serta aktif menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Tarakan. (*)











Discussion about this post