TARAKAN – Upaya penyelundupan produk pangan asal Malaysia tanpa dokumen karantina resmi berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) Polres Tarakan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers pada Jumat (20/02/2026).
Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WITA di depan Pelabuhan Penyeberangan Tengkayu I, Kota Tarakan.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial A yang diketahui sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemilik barang. Tersangka membawa gula dan sosis produksi Malaysia dari Nunukan menuju Tarakan menggunakan dump truck melalui jalur penyeberangan ferry.
“Barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan karantina,” ujar IPTU Prabowo.
Dalam penindakan itu, polisi menyita 50 karung gula kemasan dengan total berat 2,4 ton dan 20 karung sosis merek Ferncutter Ayam. Selain itu, turut diamankan satu unit dump truck Hino warna hijau bernomor polisi KU 8020 SC, satu unit telepon genggam, serta nota pembelian gula senilai Rp37,5 juta. Nilai pembelian sosis tercatat mencapai Rp60,5 juta.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang tersebut rencananya akan dipasarkan di sejumlah pasar dan toko di Tarakan. Ia juga mengaku telah melakukan pengiriman serupa sebanyak dua hingga tiga kali.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti berupa produk pangan dititipkan di tempat penyimpanan sambil menunggu keputusan pengadilan, termasuk kemungkinan dilakukan pemusnahan.
Polres Tarakan mengimbau pelaku usaha agar mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kelengkapan dokumen karantina dan standar keamanan pangan sebelum memperdagangkan produk kepada masyarakat. (*)
Bottom of Form










Discussion about this post