TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan, Kamis (5/3/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota pansus bersama tim pakar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna mempercepat pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Arming, mengatakan pembahasan perda terkait sumber daya air ini sempat berlangsung cukup alot. Hal itu disebabkan adanya sejumlah regulasi lain yang juga mengatur terkait desa, sehingga perlu dipastikan tidak terjadi tumpang tindih aturan.
“Dalam pembahasan tadi kami menekankan agar jangan sampai terjadi tumpang tindih peraturan perundang-undangan. Hal ini perlu diklarifikasi secara jelas agar perda yang disusun nantinya memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Menurut Arming, dalam pembahasan tersebut pihaknya juga menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya air tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan yang bersifat tekanan atau menggunakan kekuatan adat.
Sebaliknya, pemerintah desa diharapkan dapat mendorong masyarakat yang bekerja di sektor tersebut agar memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai dalam pengelolaan sumber daya air.
Dalam rapat itu, Pansus III juga menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara langsung, di antaranya perwakilan Dinas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) serta Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Utara, Tomy Labo.
Salah satu pertanyaan yang muncul dalam pembahasan adalah mengenai fokus pengaturan yang hanya mencakup Sungai Kayan. Hal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh anggota DPRD lainnya.
Arming menjelaskan bahwa pengaturan tersebut merujuk pada dasar hukum yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4 Tahun 2015, yang menetapkan Sungai Kayan sebagai wilayah yang menjadi objek pengaturan dalam konteks tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan ruang lingkup pengaturan tersebut dapat dikembangkan lebih luas di masa mendatang, mengingat potensi sumber daya air di Kalimantan Utara cukup besar.
“Dari paparan yang disampaikan pihak PUPR, kami melihat bahwa kehadiran perda ini nantinya diharapkan dapat mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kalimantan Utara yang pada akhirnya bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Arming menambahkan, pembahasan substansi raperda sebenarnya sudah mulai dilakukan pada pertemuan sebelumnya. Namun untuk pembahasan yang lebih komprehensif, pansus akan kembali melanjutkan pembahasan pada 8 hingga 10 Maret mendatang agar materi yang dibahas dapat lebih detail.
Selain itu, Pansus III juga akan menampung berbagai masukan dari berbagai wilayah di Kalimantan Utara agar kebutuhan daerah dapat terakomodasi dengan baik dalam regulasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa perda ini tidak boleh memberatkan masyarakat kecil, khususnya pelaku usaha air berskala kecil di desa.
“Jangan sampai masyarakat kecil yang memiliki usaha pengelolaan air juga dikenakan kewajiban yang sama seperti perusahaan besar. Ini yang harus kita hindari,” tegasnya.
Menurutnya, di sejumlah desa terdapat usaha pengelolaan air yang dijalankan oleh masyarakat maupun pemerintah desa, sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan.
“Harapan kami perda ini nantinya lebih diarahkan kepada perusahaan-perusahaan berskala besar yang memang memiliki kapasitas untuk dikenakan kewajiban tersebut, bukan kepada masyarakat kecil,” pungkasnya.(*)












Discussion about this post