TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) langsung mengambil langkah cepat dalam menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 dengan mengarahkan penguatan peran Biro Hukum, Rabu (8/4).
Perpres tersebut mengatur restrukturisasi kementerian dalam Kabinet Merah Putih 2024–2029, termasuk pemecahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltara Iswandi menegaskan pihaknya tidak menunggu lama untuk menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut. Dengan dukungan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara, ia langsung melakukan koordinasi ke pemerintah pusat.
Audiensi yang berlangsung di Kementerian Hak Asasi Manusia membahas sejumlah agenda penting, mulai dari penyesuaian mekanisme koordinasi, harmonisasi produk hukum daerah, hingga penguatan isu hak asasi manusia, khususnya di wilayah perbatasan.
Pertemuan tersebut diterima oleh Sekretaris Jenderal KemenHAM RI Novita Ilmaris yang memberikan apresiasi atas langkah cepat Pemprov Kaltara. Ia menilai respons tersebut menunjukkan kesiapan daerah dalam mengikuti arah kebijakan nasional.
“Kaltara menjadi salah satu daerah yang sigap dalam merespons perubahan kelembagaan di tingkat pusat,” ujarnya.
Selain itu, dalam audiensi juga dibahas rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat fungsi kelembagaan sekaligus mendukung implementasi program yang lebih terintegrasi.
Rekomendasi tersebut akan didorong oleh Menteri HAM Natalius Pigai agar segera ditindaklanjuti bersama Kementerian Dalam Negeri.
Dengan langkah ini, Pemprov Kaltara menunjukkan komitmen untuk berada di garis depan dalam penyesuaian kebijakan, sekaligus memperkuat peran hukum dan perlindungan HAM di wilayah perbatasan yang menjadi garda terdepan negara.(*dkisp)












Discussion about this post