NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan bergerak cepat menghentikan aksi pencurian kabel listrik yang telah berlangsung sejak Maret 2026. Dua pelaku dari kasus berbeda berhasil diringkus saat hendak menjual hasil curiannya.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Sunarwan menegaskan, keberhasilan ini merupakan bukti keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pengungkapan ini hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami pastikan setiap pelaku kejahatan akan ditindak tegas,” ujar Sunarwan, Kamis (16/04/2026).
Pelaku pertama berinisial S (22) ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian kabel di Gedung Rusunawa Nunukan dan Gedung KNPI di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Aksi tersebut berlangsung sejak 18 Maret hingga 11 April 2026 dengan total kerugian mencapai Rp75 juta.
Pelaku diamankan saat hendak menjual tembaga hasil curian. Dalam pemeriksaan, ia mengakui seluruh perbuatannya. Polisi turut menyita barang bukti berupa kabel tembaga serta alat yang digunakan untuk melakukan pencurian.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial DA (34) ditangkap berdasarkan dua laporan polisi tertanggal 10 April 2026. Ia diringkus di wilayah Nunukan Tengah saat hendak menjual hasil curiannya.
Kasus ini terungkap setelah korban mengalami pemadaman listrik di rumahnya. Setelah dicek, kabel listrik telah dipotong dan hilang. Aksi tersebut terjadi lebih dari sekali dengan total kerugian mencapai Rp7 juta lebih.
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Modusnya memotong kabel lalu menjual tembaga hasilnya,” jelas Sunarwan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kabel tembaga, tang, karung, potongan besi, serta sepeda motor yang digunakan untuk beraksi.
Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Nunukan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun lokasi tambahan yang menjadi sasaran.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (f) KUHP tentang pencurian.
Polres Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk tindak kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perbatasan. (Rls-Humas)












Discussion about this post