TARAKAN – Harapan buruh Kalimantan Utara untuk memiliki Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sendiri kembali mengemuka dalam peringatan May Day 2026. Aspirasi itu disampaikan berbagai organisasi pekerja dalam dialog interaktif yang digelar Serikat Pekerja Kahutindo Tarakan, Kamis (30/04/2026).
Menjadi salah satu narasumber, Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, menanggapi langsung keinginan tersebut. Ia memastikan bahwa perjuangan menghadirkan PHI di Kaltara bukan hal baru, melainkan telah diperjuangkan sejak beberapa tahun terakhir.
“Keinginan buruh ini sangat kami pahami. Selama ini kalau ada persoalan hubungan industrial, harus diselesaikan ke luar daerah. Ini tentu memberatkan pekerja,” ujarnya.
Menurutnya, DPRD Kaltara sejak 2023 telah melakukan berbagai langkah, mulai dari advokasi hingga koordinasi ke kementerian dan lembaga terkait di tingkat pusat.
“Semua proses sudah kami tempuh. Bahkan kami juga sudah berkomunikasi dengan pihak pengadilan dan menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi kebutuhan yang diperlukan,” jelasnya.
Namun di balik upaya tersebut, terdapat kendala yang hingga kini belum teratasi, yakni belum tersedianya hakim dari Kaltara yang memenuhi syarat untuk mendukung berdirinya PHI.
“Syaratnya harus ada hakim dari Kaltara. Faktanya, dalam seleksi yang ada, belum ada yang lolos. Ini yang menjadi hambatan utama,” katanya.
Kendati demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa DPRD tidak akan mengendurkan upaya, apalagi aspirasi pembentukan PHI terus disuarakan buruh.
“Ini bukan sekadar tuntutan, tapi kebutuhan. Kami akan terus dorong agar PHI bisa hadir di Kaltara,” tegasnya.
Ia pun berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan hakim, sehingga akses keadilan bagi pekerja di daerah dapat semakin terbuka.
Putusan PHI memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi.
Dengan adanya PHI di daerah, pekerja maupun perusahaan tidak perlu lagi menyelesaikan perkara ke luar wilayah, sehingga lebih efisien dari sisi waktu dan biaya. (*)












Discussion about this post