TARAKAN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalimantan Utara, Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan merupakan hasil proses panjang yang sarat dinamika, namun tetap mempertahankan semangat perlindungan tenaga kerja lokal.
Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif May Day 2026 yang digelar Serikat Pekerja Kahutindo di Tarakan, Kamis (30/4/2026).
Syamsuddin menjelaskan, pembahasan perda ini berlangsung hampir satu tahun dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk kementerian terkait. Awalnya, regulasi tersebut mengusung nama Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, namun mengalami perubahan setelah melalui tahapan harmonisasi.
“Dari kementerian, kami diminta mengubah nama agar lebih netral dan tidak menimbulkan kesan diskriminatif. Akhirnya disepakati menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Meski judul berubah, ia menegaskan bahwa substansi perlindungan tenaga kerja lokal tetap menjadi ruh utama dalam regulasi tersebut. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah upaya mendorong perusahaan agar memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Diskusinya sangat panjang, bahkan kami dua kali melakukan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri. Itu menunjukkan betapa seriusnya kami mempertahankan substansi perlindungan tenaga kerja lokal,” ungkapnya.
Menurutnya, meskipun terdapat penyesuaian redaksi, prinsip keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal tetap tertuang dalam pasal-pasal perda. Termasuk dorongan kepada investor agar mengakomodir tenaga kerja dari daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa tenaga kerja lokal yang dimaksud adalah mereka yang telah berdomisili di Kalimantan Utara minimal satu tahun dan memiliki identitas kependudukan setempat.
“Jadi bukan sekadar asal daerah, tetapi ada aspek domisili yang jelas. Ini untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya.
Syamsuddin menambahkan, perda tersebut kini telah resmi disahkan dan menjadi payung hukum bagi daerah dalam mengatur sektor ketenagakerjaan.
Ia juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Kaltara untuk menyusun regulasi serupa agar selaras dengan perda provinsi, sehingga perlindungan tenaga kerja lokal dapat diterapkan secara menyeluruh.
“Di tingkat provinsi, payung hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana kabupaten/kota menyesuaikan agar implementasinya lebih maksimal,” katanya.
Ia menegaskan, DPRD Kaltara akan terus mengawal pelaksanaan perda tersebut agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya tenaga kerja lokal.
“Ini komitmen kami agar masyarakat Kaltara mendapat ruang dan kesempatan yang adil di tengah pertumbuhan investasi,” pungkasnya.(*)









Discussion about this post