TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menegaskan perlunya kebijakan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih berpihak kepada masyarakat, menyusul polemik masuknya kawasan permukiman Tanah Kuning–Mangkupadi ke dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).
Hal ini menjadi pembahasan utama dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang digelar, Senin (4/5/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara H. Muddain, ST., bersama jajaran pimpinan dan anggota pansus, serta melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti keberadaan lahan permukiman seluas 112,33 hektare yang masuk dalam dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) kawasan industri. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik sosial apabila tidak segera ditangani secara bijak.
Anggota Pansus, Moh. Nafis, menegaskan bahwa pembangunan kawasan industri yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap harus mempertimbangkan aspek sosial masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah lama tinggal di sana justru tersingkir akibat kebijakan yang tidak berpihak,” ujarnya.
Selain persoalan permukiman, DPRD juga mengangkat dampak RTRW terhadap dunia usaha, khususnya sektor galian C. Hingga saat ini, belum adanya pengaturan yang jelas dalam RTRW menyebabkan banyak izin usaha tidak dapat diperpanjang.
Pdt. Robenson Tadem menilai kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat investor enggan menanamkan modal di daerah.
“Regulasi harus memberi kepastian, bukan justru menjadi penghambat investasi,” tegasnya.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Bulungan mengusulkan penyesuaian tata ruang dengan menambah alokasi kawasan permukiman. Usulan tersebut mencapai 1.700 hektare, dengan alternatif minimal 900 hektare guna mengakomodasi kebutuhan masyarakat lokal.
“Kalau masyarakat dikepung kawasan industri, tentu akan sulit bertahan sebagai nelayan dan petani,” ujar Andhika, anggota DPRD Bulungan.
Pemerintah daerah melalui bidang tata ruang PUPR menyatakan tetap berupaya mengakomodasi usulan tersebut dalam rancangan RTRW, meski kewenangan penetapan kawasan industri berada di pemerintah pusat.
Sementara itu, suara masyarakat turut menguat dalam forum tersebut. Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman, menyampaikan harapan agar pemerintah tidak mengabaikan hak masyarakat yang telah lama bermukim di wilayah itu.
“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai kehilangan hak atas tanah dan mata pencaharian,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara melalui Pansus RTRW akan memperdalam kajian, termasuk menggelar konsultasi publik dan survei lapangan, sebelum mengambil keputusan final terkait pengajuan persetujuan lintas sektor.(*hms)










Discussion about this post