TANJUNG SELOR – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus mengedepankan prinsip partisipatif dengan melibatkan masyarakat secara langsung, terutama warga yang terdampak di kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi.
Pernyataan itu disampaikannya dalam rapat kerja Pansus RTRW yang digelar pada Senin (4/5/2026). Ia menilai, kebijakan tata ruang yang tidak melibatkan masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan sosial di kemudian hari.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek kebijakan. Mereka harus dilibatkan sejak awal agar tidak merasa dirugikan,” ujarnya.
Menurut Aluh Berlian, pelaksanaan public hearing menjadi langkah penting untuk menyerap aspirasi warga, khususnya terkait keberadaan permukiman yang masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI). Ia menilai, persoalan ini harus ditangani secara bijak agar tidak mengorbankan hak masyarakat.
“Ini menyangkut ruang hidup masyarakat. Maka pemerintah wajib membuka ruang dialog yang seluas-luasnya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penyusunan RTRW, termasuk membuka akses informasi kepada publik agar masyarakat memahami arah kebijakan yang akan diambil.
Selain itu, Aluh mendorong adanya verifikasi lapangan guna memastikan data yang digunakan benar-benar sesuai dengan kondisi riil. Menurutnya, keputusan yang diambil tanpa didukung data akurat berisiko menimbulkan konflik berkepanjangan.
“Harus ada keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan masyarakat. Jangan sampai masyarakat tersisih di tengah pembangunan kawasan industri,” katanya.
Ia berharap, melalui pendekatan yang terbuka dan partisipatif, RTRW Kaltara dapat menjadi instrumen pembangunan yang adil dan berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(*hms)









Discussion about this post