TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Tarakan. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial B alias Bapak RK berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.
Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo, mengatakan pengungkapan kasus itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/34/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TARAKAN/POLDA KALTARA.
AKP Hendra Tri Susilo menjelaskan, kasus tersebut bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Selumit RT 07, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Tarakan segera melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Hendra Tri Susilo, Kamis (21/05/2026).
Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di sekitar lokasi. Aparat kemudian melakukan pengamanan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial B alias Bapak RK.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, dua bungkus plastik klip kosong, satu botol plastik bertuliskan TETRA-CHLOR, serta satu unit handphone merk OPPO warna Sunrise Gold,” jelasnya.
Adapun total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bruto 1,66 gram. Setelah dilakukan tes kit, hasilnya dinyatakan positif mengandung narkotika jenis sabu.
“Tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Tarakan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Hendra.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana dalam KUHP dan aturan penyesuaian pidana yang berlaku.
Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.(*hms)










Discussion about this post