Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, didampingi anggota Komisi IV, yakni Supaad Hadianto, Dino Andrian, dan Muhammad Hatta.
Dari hasil evaluasi, Komisi IV menilai pelaksanaan SPMB Tahun 2026 secara umum berlangsung dengan baik, tertib, dan bebas dari berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu proses penerimaan peserta didik baru. Meski demikian, DPRD memandang masih diperlukan penyempurnaan pada mekanisme pemeriksaan berkas, khususnya bagi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi.
Komisi IV meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen peserta jalur prestasi untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, DPRD juga mengajak masyarakat ikut mengawasi jalannya proses SPMB dengan memanfaatkan masa sanggah apabila menemukan data yang tidak sesuai maupun dugaan pelanggaran selama tahapan penerimaan berlangsung.
Masyarakat juga diimbau memanfaatkan Posko Terpadu Layanan Informasi dan Pengaduan (PANDU SPMB) sebagai saluran resmi untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan terkait proses penerimaan peserta didik baru.
Komisi IV menilai keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem penerimaan yang berintegritas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat evaluasi tersebut turut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara beserta jajaran, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tarakan, Kepala SMA Negeri 1 Tarakan, serta unsur Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Utara.
Melalui rapat ini, DPRD bersama Dinas Pendidikan kembali menegaskan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan SPMB Tahun 2026 berjalan berdasarkan prinsip objektif, transparan, adil, inklusif, dan bebas dari praktik diskriminasi.
Komisi IV berharap hasil evaluasi tersebut menjadi langkah perbaikan agar proses penerimaan peserta didik baru semakin berkualitas, sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa untuk memperoleh layanan pendidikan di Kalimantan Utara. (*)










Discussion about this post