TANJUNG SELOR – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, meminta aparat keamanan segera mengusut tuntas dugaan penculikan dan penganiayaan yang dialami Mahfud Godal alias Ami Afud, warga Kampung Arab, Tanjung Selor.
Dikonfirmasi pada Sabtu (16/05/2026), Achmad Djufrie menyebut tindakan yang dialami korban merupakan bentuk kejahatan serius dan tidak manusiawi.
“Warga Kampung Arab atas nama Mahfud diculik dengan cara yang tidak benar. Dilakukan tengah tidur malam lantas dibekap, kepalanya ditutup dengan karung, tangannya diborgol,” ujarnya.
Menurutnya, korban diduga mengalami penganiayaan oleh beberapa orang sebelum akhirnya dibuang di wilayah Kecamatan Tanjung Palas Hulu dalam kondisi luka-luka.
“Jadi dipukul mungkin sekitar tiga sampai empat orang yang melakukan itu. Dipukul lantas dibuang di Kecamatan Tanjung Palas Hulu dengan kondisi yang sudah babak belur,” katanya.
Achmad Djufrie mengaku prihatin karena hingga kini motif aksi tersebut belum diketahui. Ia menilai tindakan para pelaku sangat meresahkan masyarakat.
“Kami sampai saat ini belum mengetahui apa motif dan sebab dilakukan kejahatan itu. Tapi ini adalah satu perbuatan yang luar biasa, yang melanggar peraturan hukum,” tegasnya.
Ia juga menyoroti kondisi korban yang disebut berasal dari kalangan masyarakat kecil dan tidak memiliki persoalan hukum.
“Kasihan masyarakat kita ini dalam keadaan ekonomi yang begini, susah, masih ada pelaku yang tega melakukan kejahatan dengan cara-cara yang tidak benar,” ucapnya.
Menurut Achmad Djufrie, aparat penegak hukum harus bergerak cepat agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di tengah masyarakat.
“Jadi kita minta aparat keamanan untuk melakukan investigasi dan melakukan pencarian atas pelaku ini. Karena nanti akan terulang apabila ini tidak ditanggapi dengan maksimal,” katanya.
Ia menegaskan penegakan hukum yang tegas menjadi penting agar masyarakat merasa aman dan terlindungi.
“Itulah perlunya hukum yang ada di negeri ini untuk membasmi orang-orang yang melakukan tindak kejahatan yang tidak berdasarkan ketentuan dan aturan hukum,” pungkasnya.(*)










Discussion about this post