TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Rabu (30/9/2026), dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM. dan H. Muddain, ST.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., mengatakan PUG perlu diterapkan sebagai bagian dari proses pembangunan daerah secara menyeluruh.
Menurutnya, pengarusutamaan gender berkaitan dengan bagaimana kebijakan, program, anggaran dan pelayanan publik disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara adil.
“PUG harus menjadi bagian dari proses pembangunan daerah, bukan hanya menjadi agenda pada sektor tertentu,” demikian substansi yang disampaikan Pansus IV dalam rapat paripurna.
Karena itu, Pansus IV mendorong agar prinsip PUG masuk dalam seluruh siklus pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penganggaran hingga evaluasi.
Penguatan kelembagaan menjadi salah satu rekomendasi yang disampaikan. Selain itu, pemerintah daerah didorong menyediakan data terpilah sebagai dasar dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan.
Peningkatan kapasitas aparatur juga menjadi perhatian agar pemahaman mengenai PUG dapat diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam aspek penganggaran, Pansus IV mendorong penerapan anggaran responsif gender. Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu memastikan alokasi anggaran memperhatikan kebutuhan masyarakat yang teridentifikasi berdasarkan data.
Partisipasi masyarakat turut menjadi bagian dari rekomendasi Pansus IV. Pelibatan masyarakat dinilai penting dalam memberikan masukan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas pembahasan dan rekomendasi yang diberikan dalam proses penyusunan Ranperda PUG.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diperlukan untuk menghadirkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Persetujuan Ranperda PUG tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kebijakan pembangunan Kaltara dengan memasukkan aspek kesetaraan dan keadilan dalam proses pembangunan.
Dengan regulasi tersebut, PUG diharapkan tidak berhenti sebagai kebijakan administratif, tetapi dapat diterapkan dalam program, anggaran dan pelayanan publik di daerah.
Selain Ranperda PUG, dalam rapat paripurna yang sama DPRD Kaltara dan Pemprov Kaltara juga menyepakati Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (hms)









Discussion about this post