NUNUKAN – Seorang pria berinisial A (53) diduga menghabiskan waktu sehari semalam untuk mengintai rumah warga di kawasan Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan. Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, tersangka kemudian membobol rumah dan membawa kabur chainsaw serta parang.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, aksi tersebut bermula pada Selasa (29/9) ketika tersangka yang awalnya berencana menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi mendengar suara chainsaw dari arah permukiman.
“Tersangka kemudian mendatangi sumber suara dan melihat seorang laki-laki sedang memotong kayu. Setelah itu, tersangka bersembunyi di rumah kosong yang berada tidak jauh dari rumah korban,” ungkap Ruslaeni.
Menurutnya, tersangka tidak langsung menjalankan aksinya. Ia memilih bermalam di rumah kosong tersebut sambil mengamati aktivitas korban dan kondisi rumah.
Pemantauan itu berlanjut hingga Rabu (30/9) pagi. Sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka melihat korban meninggalkan rumah. Kesempatan tersebut kemudian digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Tersangka memastikan rumah dalam keadaan kosong, kemudian masuk dengan cara memanjat melalui tiang rumah dan merusak papan dinding bagian samping atau belakang,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil satu unit chainsaw STIHL M5 382 dan satu bilah parang panjang lengkap dengan sarungnya. Kedua barang tersebut dimasukkan ke dalam karung berwarna putih.
Tersangka kemudian keluar melalui pintu belakang dan membawa barang tersebut melewati perkebunan menuju Jalan Kanduangan, Seimanggaris. Rencananya, barang hasil curian itu akan dijual di Nunukan.
Namun, perjalanan tersangka terhenti setelah kelelahan. Ia kemudian bersembunyi di belakang sebuah masjid di kawasan Kanduangan sambil membawa chainsaw hasil curian.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka melihat sejumlah warga berkumpul di sekitar masjid. Ia kemudian mengambil chainsaw dan mencoba melarikan diri.
“Ketika tersangka baru sampai di jalan raya, warga berhasil menangkapnya. Setelah itu diamankan oleh anggota Polisi Pos Sungai Ular,” kata Ruslaeni.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit chainsaw STIHL M5 382, satu bilah parang panjang lengkap dengan sarung, satu karung warna putih, satu hoodie lengan panjang warna merah putih dan satu celana panjang warna merah hitam.
Kapolres mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku hendak menjual barang curian tersebut di Nunukan. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membeli tiket pulang ke Palopo, Sulawesi.
Sementara itu, korban Sule (52), seorang petani/pekebun, mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,8 juta akibat kejadian tersebut.
Tersangka juga tercatat pernah tersangkut permasalahan hukum/keimigrasian pada 2015, 2019 dan 2020 karena masuk ke wilayah Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Atas permasalahan tersebut, tersangka pernah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.









Discussion about this post