TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM. dan H. Muddain, ST.
Rapat turut dihadiri Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, instansi vertikal serta tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltara Supa’ad Hadianto, SE., menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap Ranperda APBD Perubahan 2026.
Pembahasan dilakukan melalui sejumlah tahapan, mulai dari penyampaian Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga pembahasan akhir Ranperda APBD Perubahan.
Berdasarkan hasil pembahasan dan persetujuan bersama, APBD Perubahan Kaltara Tahun Anggaran 2026 ditetapkan dengan pendapatan daerah sebesar Rp2,353 triliun, belanja daerah Rp2,368 triliun, dan pembiayaan daerah Rp15,346 miliar.
Besarnya alokasi belanja tersebut diarahkan untuk mendukung sejumlah program prioritas pembangunan daerah. Banggar DPRD Kaltara menekankan pemenuhan anggaran pendidikan sebagai salah satu perhatian utama.
Selain pendidikan, penguatan infrastruktur pelayanan publik juga menjadi prioritas. Dukungan terhadap sektor perikanan, pertanian, kehutanan dan UMKM turut menjadi bagian dari arah kebijakan APBD Perubahan 2026.
Anggaran juga diarahkan untuk mendukung pengendalian inflasi serta penanganan sejumlah persoalan sosial dan pembangunan, seperti stunting, kemiskinan ekstrem dan bencana.
Penguatan pelayanan dasar masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan anggaran agar program pemerintah daerah dapat memberikan manfaat secara efektif dan tepat sasaran.
Sementara itu, Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama, masukan serta rekomendasi selama proses pembahasan Ranperda APBD Perubahan.
Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk menghasilkan kebijakan pembangunan yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Zainal mengatakan APBD Perubahan 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, konektivitas wilayah, pengendalian inflasi, ketahanan pangan dan pembangunan kawasan perbatasan.
Kebijakan tersebut juga mencakup upaya meningkatkan daya saing ekonomi daerah serta memperkuat kapasitas pemerintah dalam menghadapi risiko bencana dan perubahan iklim.
Dengan disepakatinya Ranperda APBD Perubahan 2026, DPRD dan Pemprov Kaltara berkomitmen memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai prioritas pembangunan serta memberikan manfaat bagi masyarakat di seluruh wilayah Kalimantan Utara. (hms)










Discussion about this post