TARAKAN – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA, menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa kini memasuki tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
Politisi Partai NasDem asal Daerah Pemilihan Kabupaten Nunukan itu mengatakan, seluruh pembahasan pasal demi pasal telah rampung dilakukan bersama OPD teknis dan tim pembahas DPRD Kaltara.
“Kita sudah selesai minggu lalu. Tahapan selanjutnya harmonisasi dulu, tapi sebelum itu kita akan kunjungan dulu ke Kementerian Desa,” ujar Rismanto di Tarakan, Kamis (07/05/2026).
Menurutnya, salah satu poin penting yang diperjuangkan DPRD Kaltara dalam Raperda tersebut adalah kewajiban perusahaan yang menjalankan aktivitas usaha di wilayah pedesaan untuk melibatkan masyarakat secara langsung dalam program pemberdayaan.
Rismanto menilai selama ini banyak program CSR perusahaan yang berjalan tertutup dan hanya diketahui sebagian kecil pihak di desa.
“Kita tidak mau lagi hanya ada komunikasi antara kepala desa dengan perusahaan saja. Masyarakat juga harus dilibatkan dan mengetahui program-program perusahaan,” tegasnya.
Dalam konsep Raperda tersebut, perusahaan nantinya diwajibkan mengumpulkan masyarakat desa untuk menyerap usulan program pemberdayaan selama satu tahun ke depan.
Usulan masyarakat itu kemudian dicatat, disusun jadwal realisasinya, hingga wajib dilaporkan secara terbuka kepada pemerintah desa, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Perusahaan wajib menyampaikan laporan realisasi pemberdayaan masyarakat desa supaya semuanya transparan,” katanya.
Rismanto menjelaskan, pemberdayaan masyarakat desa tidak boleh lagi hanya menjadi formalitas administrasi semata, tetapi harus diwujudkan dalam bentuk kegiatan nyata yang dirasakan langsung masyarakat.
“Apakah itu pelatihan, pendidikan, pembangunan, bantuan sosial, itu harus ada. Jadi bukan sekadar laporan di atas kertas,” ujarnya.
Ia mengaku usulan tersebut lahir dari banyak aspirasi masyarakat yang diterimanya saat melaksanakan reses di Kabupaten Nunukan.
Menurutnya, masyarakat selama ini sering kali tidak mengetahui program apa saja yang telah dijalankan perusahaan di desa mereka.
“Yang tahu hanya beberapa pihak saja. Sementara masyarakat tidak tahu perusahaan ini sudah berbuat apa,” jelasnya.
Selain kewajiban keterbukaan program, DPRD Kaltara juga mengusulkan agar perusahaan menyediakan akses informasi yang transparan serta ikut aktif dalam penyelesaian konflik sosial akibat aktivitas usaha.
“Kadang ada konflik terkait batas wilayah dan aktivitas perusahaan. Maka perusahaan juga harus ikut bertanggung jawab menyelesaikannya,” tegasnya.
Dalam Raperda tersebut juga diatur bahwa rencana pemberdayaan masyarakat desa minimal harus memuat program peningkatan ekonomi masyarakat, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dukungan terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), perlindungan sosial dan lingkungan, hingga indikator capaian dan evaluasi program.
Rismanto memastikan laporan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat nantinya bersifat terbuka dan dapat diakses langsung oleh masyarakat desa.
“Jadi bukan cuma pemerintah desa yang tahu, tapi masyarakat juga harus bisa mengakses laporan itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPRD Kaltara menargetkan Raperda tersebut dapat disahkan paling lambat akhir Juni 2026 setelah proses harmonisasi bersama kementerian selesai dilakukan.
“Kita targetkan selesai paling lambat bulan Juni karena setelah itu ada pembahasan perda lainnya lagi,” pungkasnya. (**)










Discussion about this post