JAKARTA – Dewan Pers menegaskan pentingnya penghormatan terhadap profesi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sikap tersebut disampaikan Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, melalui pernyataan resmi dalam bentuk video yang dikutip dari akun Instagram resmi @officialdewanpers, Senin (20/7/2026).
Pernyataan Dewan Pers ini berkaitan dengan insiden dalam sebuah konferensi pers yang dinilai mencederai hubungan profesional antara profesi advokat dan jurnalis. Dewan Pers menyebut terdapat pernyataan yang bernada merendahkan terhadap wartawan ketika sedang menjalankan tugasnya.
Dalam keterangannya, Dewan Pers menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (17/7/2026), saat advokat Hotman Paris Hutapea menggelar konferensi pers usai mendampingi kliennya, Febri Ardiansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta. Dalam sesi tanya jawab, seorang wartawan mengajukan pertanyaan terkait apakah Febri Ardiansyah merasa dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya.
Dewan Pers menilai jawaban terhadap pertanyaan tersebut seharusnya dapat disampaikan secara profesional tanpa merendahkan pihak lain.
“Dewan Pers menyesalkan sikap yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan terhadap sebuah pertanyaan hendaknya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan beretika,” ujar Komaruddin Hidayat.
Menurut Dewan Pers, wartawan memiliki hak untuk bertanya, melakukan konfirmasi, dan menggali informasi sebagai bagian dari proses jurnalistik. Hal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers menegaskan, kerja jurnalistik berperan dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, memperkuat demokrasi, melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik, serta menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.
Melalui Surat Pernyataan Nomor 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menciptakan ruang demokrasi yang sehat dengan menghargai kebebasan pers.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap berpegang pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
“Kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam menjaga demokrasi serta memberikan informasi yang berkualitas bagi masyarakat,” tegas Dewan Pers. (*)












Discussion about this post