SAMARINDA – Komitmen memperkuat peran dunia usaha dalam pembangunan daerah ditegaskan DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) II ke DPRD Kalimantan Timur, Senin (27/04).
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, menyoroti belum optimalnya implementasi Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayahnya. Ia menyebut, kontribusi perusahaan selama ini masih belum terarah dan belum menyentuh kebutuhan strategis masyarakat.
“CSR di Kaltara masih berjalan tanpa pola yang jelas. Bantuan yang diberikan belum terintegrasi dengan program pembangunan daerah, sehingga dampaknya belum maksimal,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan kuat bagi DPRD Kaltara untuk mendorong lahirnya regulasi khusus yang mengatur pelaksanaan CSR agar lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, keberadaan Peraturan Daerah (Perda) CSR nantinya diharapkan mampu mengarahkan kontribusi perusahaan ke sektor-sektor prioritas seperti pemberdayaan UMKM, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan ekonomi masyarakat lokal.
“Kami ingin CSR tidak lagi sekadar formalitas, tetapi benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah. Harus ada arah yang jelas dan dampak yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Dalam kunjungan tersebut, DPRD Kaltara juga mempelajari pengalaman Kalimantan Timur yang telah lebih dahulu menyusun regulasi CSR. Meski masih menghadapi evaluasi di tingkat pusat, Kaltim dinilai memiliki sistem yang bisa menjadi rujukan.
Melalui studi komparasi ini, DPRD Kaltara optimistis dapat mempercepat penyusunan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga implementatif di lapangan.(*)









Discussion about this post