TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perbukuan dan Budaya Literasi. Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan mengunjungi Dinas Perpustakaan Kota Tarakan untuk menyerap berbagai masukan dan pandangan terkait penguatan budaya baca di masyarakat.
Kunjungan yang berlangsung pada Jumat (5/6/2026) tersebut dipimpin jajaran Pansus IV DPRD Kaltara dan diterima oleh pihak Dinas Perpustakaan Kota Tarakan. Dalam pertemuan itu, berbagai hal terkait pengembangan literasi, perbukuan, hingga peran perpustakaan dalam mencerdaskan masyarakat menjadi bahan diskusi.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat budaya literasi di Kalimantan Utara.
“Hari ini kita berkunjung ke Dinas Perpustakaan yang berhubungan dengan Raperda tentang Perbukuan dan Budaya Literasi. Kami berharap semakin banyak masukan dari seluruh pemangku kepentingan agar Raperda ini memiliki makna dan manfaat yang besar,” katanya.
Menurut Supa’ad, Raperda tersebut merupakan salah satu produk hukum yang cukup istimewa karena lahir dari inisiatif DPRD Kaltara. Ia bahkan menyebut regulasi itu menjadi yang pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur perbukuan dan budaya literasi melalui inisiatif legislatif daerah.
“Raperda yang diinisiasi DPRD ini adalah yang pertama di seluruh Indonesia. Ini menunjukkan keseriusan kami di Pansus IV dalam memperjuangkan penguatan budaya literasi melalui regulasi daerah,” ujarnya.
Supa’ad menilai perpustakaan memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia. Karena itu, pihaknya memandang penting untuk terus berkoordinasi dengan pengelola perpustakaan dan pegiat literasi selama proses penyusunan Raperda berlangsung.
Ia menegaskan bahwa budaya membaca harus menjadi bagian dari kehidupan masyarakat jika ingin menciptakan generasi yang unggul dan berdaya saing.
“Semangat kami adalah semangat intelektual. Orang pandai karena banyak membaca, orang pintar juga karena banyak membaca. Oleh sebab itu, budaya literasi harus terus didorong dan diperkuat,” tegasnya.
Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltara, Supa’ad menambahkan bahwa setiap produk hukum yang disusun harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui Raperda Perbukuan dan Budaya Literasi, DPRD berharap dapat menghadirkan kebijakan yang mampu mendorong peningkatan minat baca sekaligus memperkuat ekosistem literasi di Kalimantan Utara.
“Kami ingin regulasi ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga menjadi instrumen yang mampu membangun budaya membaca dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post