swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah Swara Kaltara DPRD Kaltara

Dipimpin Rismanto, Pansus III DPRD Kaltara Bedah Ketat Ranperda SDA Sungai Kayan

by Admin
07/05/2026
in DPRD Kaltara, Swara Kaltara
Dipimpin Rismanto, Pansus III DPRD Kaltara Bedah Ketat Ranperda SDA Sungai Kayan

Rismanto soroti persoalan amdal dan sanksi pidana saat memimpin pembahasan Ranperda SDA Sungai Kayan di Tarakan.(ma)

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Rapat pembahasan yang berlangsung pada Kamis (07/05/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan itu dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto.

Baca Juga

Syamsuddin Arfah Minta SPMB 2026 Disiapkan Matang, Utamakan Keadilan bagi Siswa

Rismanto Dorong Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Perusahaan Wajib Libatkan Warga

Masuk Tahap Harmonisasi, Pansus III DPRD Kaltara Kebut Penyelesaian Ranperda Sumber Daya Air

Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III, tim pakar, serta OPD terkait.

Pembahasan berlangsung cukup hangat saat memasuki sejumlah pasal penting terkait mekanisme perizinan penggunaan sumber daya air, syarat administrasi, dokumen lingkungan hingga sanksi hukum.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama berada pada Pasal 81 terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air.

Menurutnya, sempat terjadi perdebatan mengenai ketentuan badan usaha dalam pasal tersebut.

“Tadi kami mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh dalam ketentuan itu. Setelah dibahas bersama akhirnya poin tersebut ditambahkan kembali,” ujar Rismanto.

Selain Pasal 81, pembahasan juga mengerucut pada Pasal 82 dan 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, terutama bagi proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rismanto menilai terdapat perbedaan cukup mencolok antara persyaratan izin untuk masyarakat umum dan proyek strategis nasional.

“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional justru hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja. Ini yang tadi kita pertanyakan,” katanya.

Hal itu, lanjut dia, menjadi perhatian serius DPRD Kaltara karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Jangan sampai aturan yang lebih tinggi malah dilanggar. Misalnya amdal kok dihapus. Itu yang kami soroti dalam rapat tadi,” tegasnya.

Untuk memastikan sinkronisasi aturan, Pansus III DPRD Kaltara berencana melakukan konsultasi dan harmonisasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.

Selain persoalan amdal, pembahasan Ranperda juga menyinggung penguatan sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan sumber daya air.

Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara baru diatur sanksi administratif dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin.

Namun pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan memasukkan ketentuan pidana ke dalam perda.

“Kalau terkait pidana masih akan kita konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak bisa, maka akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi seluruh pihak yang menggunakan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.

“Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, badan sosial, perseorangan sampai petani juga wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air,” ujarnya.

Rismanto menambahkan, regulasi ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait tata kelola sumber daya air dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nanti tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci dalam Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya.(**)

Tags: amdaldprd kaltarajufri budimankpkPAD Kaltarapansus IIIperda kaltaraPSNranperda sdarismantoSanksi PidanaSumber Daya Airsungai kayanSWARA BORNEOtarakan
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

Syamsuddin Arfah Minta SPMB 2026 Disiapkan Matang, Utamakan Keadilan bagi Siswa

Syamsuddin Arfah Minta SPMB 2026 Disiapkan Matang, Utamakan Keadilan bagi Siswa

07/05/2026
Rismanto Dorong Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Perusahaan Wajib Libatkan Warga

Rismanto Dorong Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Perusahaan Wajib Libatkan Warga

07/05/2026
Masuk Tahap Harmonisasi, Pansus III DPRD Kaltara Kebut Penyelesaian Ranperda Sumber Daya Air

Masuk Tahap Harmonisasi, Pansus III DPRD Kaltara Kebut Penyelesaian Ranperda Sumber Daya Air

07/05/2026
Santri Ar-Rohimin Kembali Tersenyum, Hj. Rahmawati Bawa Semangat Kebangkitan Pascakebakaran

Santri Ar-Rohimin Kembali Tersenyum, Hj. Rahmawati Bawa Semangat Kebangkitan Pascakebakaran

07/05/2026
Pemprov Kaltara Buka Peluang Besar Investasi Hunian ASN di KBM

Pemprov Kaltara Buka Peluang Besar Investasi Hunian ASN di KBM

07/05/2026
Delapan Pejabat Baru Resmi Dilantik, Bupati Wempi Dorong ASN Adaptif dan Siap Hadapi Tantangan

Delapan Pejabat Baru Resmi Dilantik, Bupati Wempi Dorong ASN Adaptif dan Siap Hadapi Tantangan

07/05/2026
Next Post
Rismanto Dorong Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Perusahaan Wajib Libatkan Warga

Rismanto Dorong Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Perusahaan Wajib Libatkan Warga

Syamsuddin Arfah Minta SPMB 2026 Disiapkan Matang, Utamakan Keadilan bagi Siswa

Syamsuddin Arfah Minta SPMB 2026 Disiapkan Matang, Utamakan Keadilan bagi Siswa

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Rektor UBT: Pengukuhan Prof. Nur Utomo Jadi Sejarah Baru Kampus dan Dosen PPPK

    Rektor UBT: Pengukuhan Prof. Nur Utomo Jadi Sejarah Baru Kampus dan Dosen PPPK

    65 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Pasar Ikan Higienis Tarakan Jadi Mesin Baru Ekonomi Perikanan dan Penyeimbang Harga

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Di Forum May Day, Syamsuddin Arfah Jawab Harapan Buruh Soal PHI

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Dukung Pasar Ikan Higienis Tarakan, Karantina Usul TPP di Pelabuhan Tengkayu II

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Momentum May Day 2026, Ketua DPRD Kaltara Dorong Kepastian Kerja dan Perlindungan Buruh

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Milad ke-94 Jadi Ajang Konsolidasi, Pemuda Muhammadiyah Siap Perkuat Peran Sosial di Malinau

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara gubernur kaltara jmsi kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id