TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.
Rapat pembahasan yang berlangsung pada Kamis (07/05/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan itu dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto.
Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III, tim pakar, serta OPD terkait.
Pembahasan berlangsung cukup hangat saat memasuki sejumlah pasal penting terkait mekanisme perizinan penggunaan sumber daya air, syarat administrasi, dokumen lingkungan hingga sanksi hukum.
Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama berada pada Pasal 81 terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air.
Menurutnya, sempat terjadi perdebatan mengenai ketentuan badan usaha dalam pasal tersebut.
“Tadi kami mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh dalam ketentuan itu. Setelah dibahas bersama akhirnya poin tersebut ditambahkan kembali,” ujar Rismanto.
Selain Pasal 81, pembahasan juga mengerucut pada Pasal 82 dan 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, terutama bagi proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).
Rismanto menilai terdapat perbedaan cukup mencolok antara persyaratan izin untuk masyarakat umum dan proyek strategis nasional.
“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional justru hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja. Ini yang tadi kita pertanyakan,” katanya.
Hal itu, lanjut dia, menjadi perhatian serius DPRD Kaltara karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jangan sampai aturan yang lebih tinggi malah dilanggar. Misalnya amdal kok dihapus. Itu yang kami soroti dalam rapat tadi,” tegasnya.
Untuk memastikan sinkronisasi aturan, Pansus III DPRD Kaltara berencana melakukan konsultasi dan harmonisasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.
Selain persoalan amdal, pembahasan Ranperda juga menyinggung penguatan sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan sumber daya air.
Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara baru diatur sanksi administratif dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin.
Namun pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan memasukkan ketentuan pidana ke dalam perda.
“Kalau terkait pidana masih akan kita konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak bisa, maka akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi seluruh pihak yang menggunakan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.
“Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, badan sosial, perseorangan sampai petani juga wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air,” ujarnya.
Rismanto menambahkan, regulasi ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait tata kelola sumber daya air dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Nanti tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci dalam Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya.(**)











Discussion about this post