NUNUKAN — Kepolisian Sektor (Polsek) Nunukan berhasil menggagalkan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Dermaga Speed Sei Ular, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Kapolsek Nunukan, IPTU Teguh Santoso, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf dan Kasat Reskrim Polsek Nunukan Firman, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama personel Polsubsektor Sei Ular.
Menurut IPTU Teguh, petugas mencurigai kedatangan speedboat dari Sei Bolong yang membawa empat penumpang — tiga orang dewasa dan satu balita. Setelah dilakukan interogasi awal, diketahui bahwa mereka akan dijemput dan dibawa ke wilayah Serudung, Malaysia, untuk bekerja di sebuah perusahaan.
“Setelah diinterogasi, seorang pria bernama Y-N (33) datang menjemput para penumpang. Saat dimintai keterangan, ia mengakui bahwa keempat korban akan dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan,” ungkap IPTU Teguh.
Pelaku, Y-N, diketahui beralamat di Jalan RA Kartini, Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan. Ia berperan sebagai perekrut, penampung, pengangkut, dan penempatan pekerja migran secara ilegal. Selain itu, pelaku juga menerapkan skema penjeratan utang terhadap para korban, yang harus mengganti biaya perjalanan setelah menerima gaji di perusahaan tujuan.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pelaku merupakan mandor di sebuah perusahaan yang berlokasi di Kalabakan, Tawau, Malaysia. Ia mendapatkan perintah langsung dari manajer perusahaan untuk merekrut PMI. Para korban dijanjikan pembiayaan perjalanan yang nantinya akan dipotong dari gaji mereka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai RM 1.000, empat lembar tiket kapal PELNI, satu unit ponsel Vivo warna hitam, dan satu unit ponsel Realme C2 warna hitam.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, atau Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Discussion about this post