TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) 3 terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan.
Pembahasan berlangsung dalam rapat yang digelar Kamis (30/04/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Rapat ini dihadiri Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., anggota Pansus 3, tim pakar, serta sejumlah OPD terkait.
Pimpinan rapat, Hj. Aluh Berlian, menyampaikan bahwa penyusunan Raperda ini masih dalam tahap pembahasan awal sebagai regulasi baru yang akan mengatur pemanfaatan air permukaan, khususnya di Sungai Kayan.
“Ini perda baru, jadi masih dalam tahap pembahasan. Kita ingin memastikan semua aspek terakomodasi dengan baik, baik dari sisi teknis maupun aspek hukum,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam merumuskan aturan yang komprehensif. Dalam rapat tersebut, hadir perwakilan dari Dinas PU Perkim, Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Hukum. Selain itu, masukan dari Kejaksaan Tinggi juga turut menjadi bahan pertimbangan.
Menurut Aluh, berbagai masukan tersebut akan diformulasikan untuk memperkuat substansi Raperda, sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
“Semua masukan ini akan kita rangkum, lalu dibahas lagi di tingkat selanjutnya agar menghasilkan regulasi yang benar-benar matang,” jelasnya.
Raperda ini tidak hanya mengatur mekanisme perizinan, tetapi juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pemanfaatan SDA dan pelestarian lingkungan, khususnya ekosistem perairan Sungai Kayan.
Di sisi lain, regulasi ini juga dinilai memiliki potensi dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), seiring dengan pengelolaan sumber daya air yang lebih tertib dan terukur.
Meski belum menetapkan target pasti, Pansus 3 berharap pembahasan dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
“Harapannya bisa rampung dalam beberapa bulan ke depan, namun semuanya tetap bergantung pada proses pembahasan yang sedang berjalan,” pungkasnya.(*)











Discussion about this post