TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis (06/2/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Pertemuan Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, H. Muddain, ST, bersama sejumlah anggota DPRD, di antaranya H. Ladullah, S.Hi, H. Hamka M., S.IP., M.H., serta perwakilan Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara.
Usai membuka rapat, H. Muddain, ST menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap dua Ranperda yang tengah dibahas.
Ia menyebutkan, Ranperda tentang Penghargaan Daerah merupakan inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Utara, sementara Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah diajukan oleh pemerintah daerah melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kaltara.
Menurut Muddain, pembahasan bersama OPD dan Biro Hukum menjadi penting agar substansi regulasi yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan daerah.
“Penyamaan persepsi ini penting agar Ranperda yang dibahas dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas dan implementatif,” ujar Muddain.
Pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah. (*)












Discussion about this post