TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan ini menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb untuk memberikan penjelasan teknis terkait aturan terbaru perpajakan.
RDP dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM., yang menekankan pentingnya keseragaman pemahaman dalam perhitungan PPh 21 agar tidak terjadi kekurangan pembayaran pajak di akhir tahun.
Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat tertib administrasi di lingkungan legislatif.
“Kami ingin memastikan seluruh anggota DPRD memahami secara rinci mekanisme penghitungan PPh 21, terutama dengan adanya perubahan regulasi terbaru. Ini penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi maupun potensi sanksi di kemudian hari,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa kepatuhan pajak merupakan bagian dari integritas lembaga negara yang harus dijaga secara konsisten.
“Sebagai pejabat publik, kita harus memberi contoh yang baik kepada masyarakat, termasuk dalam hal kepatuhan membayar pajak. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama,” tambahnya.
Dalam pemaparannya, pihak KPP Pratama Tanjung Redeb menjelaskan bahwa perhitungan PPh 21 kini menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) sesuai PMK 168/2023, di mana penghasilan dihitung secara kumulatif selama satu tahun pajak.
Melalui RDP ini, DPRD Kaltara menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan yang baik serta meningkatkan pemahaman perpajakan bagi seluruh anggotanya. (*)












Discussion about this post