TARAKAN – Respons cepat terhadap informasi dari masyarakat kembali membuahkan hasil. Jajaran Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga di sebuah rumah di Jalan Binalatung RT 15, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli, Selasa (28/7/2026), mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.
“Laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Binalatung. Informasi tersebut kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur,” ujar IPTU Rusli.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim kemudian melakukan penyelidikan di lokasi. Sekitar pukul 15.54 WITA, petugas mendatangi sebuah rumah yang dicurigai dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tujuh bungkus plastik sedotan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika turut diamankan.
Dua orang yang berada di lokasi masing-masing berinisial A (27), seorang pelajar/mahasiswa, dan S (30), yang belum bekerja. Keduanya langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Tarakan Timur.
Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh bungkus plastik sedotan berisi kristal bening yang diduga sabu, uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit telepon genggam Oppo A16, satu unit telepon genggam Infinix, tiga buah korek api gas, satu buah gunting berbahan stainless, satu pak sedotan warna merah, satu lembar plastik klip bening, serta dua buah serokan plastik berujung runcing.
IPTU Rusli menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Tarakan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
“Komitmen kami jelas, tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di Kota Tarakan. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar. Karena itu, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba.
“Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan bebas dari narkoba,” tutup IPTU Rusli.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Polsek Tarakan Timur. (*)









Discussion about this post