TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Tarakan Tengah. Seorang pria berinisial A diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah barang milik warga dari sebuah rumah yang sudah lama tidak dihuni.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 10 Juli 2026.
“Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti hasil pencurian,” ujar IPTU Rusli.
Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial SBH (53), seorang wiraswasta, meninggalkan rumah miliknya yang berada di Jalan KH. Agus Salim RT 015, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, karena kondisi rumah sudah tidak layak untuk ditempati.
Namun, sejumlah barang milik korban masih tersimpan di dalam rumah tersebut. Saat korban kembali melakukan pengecekan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, korban mendapati beberapa barang telah hilang.
Barang yang hilang berupa dua buah koper, empat boneka, satu lemari plastik warna biru, satu drum plastik warna biru, serta satu tabung asetilin. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp7 juta.
Korban kemudian mencari informasi kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui kejadian tersebut. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Tarakan untuk proses hukum.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui identitas pelaku berinisial A, laki-laki kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 15 Mei 1984.
Petugas kemudian melakukan pelacakan keberadaan pelaku hingga diketahui berada di kawasan Pelabuhan Salimbatu, Kabupaten Bulungan.
“Pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan bersama Tim URC Satreskrim Polresta Bulungan berhasil mengamankan pelaku di Pelabuhan Salimbatu,” terang IPTU Rusli.
Tidak berhenti sampai penangkapan pelaku, polisi juga melakukan pengembangan untuk mencari barang hasil kejahatan. Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disimpan di rumah seorang penadah di Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu koper warna biru, satu koper warna merah, empat buah boneka, dan satu lemari plastik warna biru.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang berharga, termasuk rumah yang tidak dihuni dalam waktu lama, serta segera melapor apabila menemukan adanya aktivitas mencurigakan. (*)












Discussion about this post