TARAKAN – Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di rumah ibadah di wilayah Kecamatan Tarakan Barat. Seorang pria berinisial C.N. diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian di Masjid Al Muttaqin dan Masjid Al-Jihad.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang diterima pada 28 Juni 2026.
“Tim Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka,” ujar IPTU Rusli.
Kasus pertama terjadi di Masjid Al Muttaqin, Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Peristiwa tersebut diketahui saat pengurus masjid akan mempersiapkan kegiatan Jumat Berkah pada Jumat (22/5/2026).
Saat dilakukan pengecekan, satu unit kompor gas bermata seribu beserta tabung LPG 3 kilogram diketahui telah hilang. Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pelaku mengambil barang milik masjid tersebut. Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu.
Tidak berselang lama, aksi pencurian kembali terjadi di Masjid Al-Jihad, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar. Kotak amal masjid diketahui hilang saat pelapor datang untuk melaksanakan salat Subuh pada Kamis (25/6/2026).
Kotak amal tersebut kemudian ditemukan di sekitar bangunan masjid dalam kondisi rusak, sementara uang yang berada di dalamnya telah hilang. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp2,1 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim URC Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengetahui keberadaan pelaku. Pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, petugas mengamankan tersangka C.N. di wilayah Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat.
Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu buah kotak amal yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tersangka sudah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, tersangka, serta gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan,” jelas IPTU Rusli.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap fasilitas umum dan rumah ibadah.
“Kami mengajak masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” tutup IPTU Rusli. (*)












Discussion about this post