swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Daerah Swara Kaltara DPRD Kaltara

Dipimpin Rismanto, Pansus III DPRD Kaltara Bedah Ketat Ranperda SDA Sungai Kayan

by Admin
07/05/2026
in DPRD Kaltara, Swara Kaltara
Dipimpin Rismanto, Pansus III DPRD Kaltara Bedah Ketat Ranperda SDA Sungai Kayan

Rismanto soroti persoalan amdal dan sanksi pidana saat memimpin pembahasan Ranperda SDA Sungai Kayan di Tarakan.(ma)

TARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus menggeber pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan.

Rapat pembahasan yang berlangsung pada Kamis (07/05/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan itu dipimpin Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto.

Baca Juga

Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres Nunukan: Jadi Penyemangat untuk Terus Berbenah

Polres Nunukan Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Tekankan Konsistensi

341 Ribu Hektare Usulan Hutan Adat di Nunukan Dikebut, Proses Identifikasi Jadi Kunci

Turut hadir Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, anggota DPRD Kaltara khususnya anggota Pansus III, tim pakar, serta OPD terkait.

Pembahasan berlangsung cukup hangat saat memasuki sejumlah pasal penting terkait mekanisme perizinan penggunaan sumber daya air, syarat administrasi, dokumen lingkungan hingga sanksi hukum.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan salah satu pembahasan yang menjadi perhatian utama berada pada Pasal 81 terkait proses perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air.

Menurutnya, sempat terjadi perdebatan mengenai ketentuan badan usaha dalam pasal tersebut.

“Tadi kami mempertanyakan kenapa badan usaha tidak boleh dalam ketentuan itu. Setelah dibahas bersama akhirnya poin tersebut ditambahkan kembali,” ujar Rismanto.

Selain Pasal 81, pembahasan juga mengerucut pada Pasal 82 dan 83 yang mengatur persyaratan permohonan izin, terutama bagi proyek yang masuk kategori Proyek Strategis Nasional (PSN).

Rismanto menilai terdapat perbedaan cukup mencolok antara persyaratan izin untuk masyarakat umum dan proyek strategis nasional.

“Kalau masyarakat umum atau badan usaha biasa syaratnya cukup banyak. Tapi untuk proyek strategis nasional justru hanya diminta gambar dan persetujuan lingkungan saja. Ini yang tadi kita pertanyakan,” katanya.

Hal itu, lanjut dia, menjadi perhatian serius DPRD Kaltara karena dikhawatirkan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, khususnya terkait kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

“Jangan sampai aturan yang lebih tinggi malah dilanggar. Misalnya amdal kok dihapus. Itu yang kami soroti dalam rapat tadi,” tegasnya.

Untuk memastikan sinkronisasi aturan, Pansus III DPRD Kaltara berencana melakukan konsultasi dan harmonisasi lebih lanjut dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan kementerian terkait lainnya pada pertengahan Mei mendatang.

Selain persoalan amdal, pembahasan Ranperda juga menyinggung penguatan sanksi hukum bagi pelanggaran penggunaan sumber daya air.

Rismanto menjelaskan, dalam draf sementara baru diatur sanksi administratif dengan tingkatan tertinggi berupa pencabutan izin.

Namun pihaknya juga mempertimbangkan kemungkinan memasukkan ketentuan pidana ke dalam perda.

“Kalau terkait pidana masih akan kita konsultasikan lagi apakah bisa dimasukkan dalam perda. Kalau tidak bisa, maka akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menyebut, dalam undang-undang terkait sumber daya air telah diatur ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan denda minimal Rp5 miliar.

Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya berlaku bagi perusahaan besar, tetapi seluruh pihak yang menggunakan air permukaan di wilayah Sungai Kayan.

“Instansi pemerintah, badan usaha, koperasi, badan sosial, perseorangan sampai petani juga wajib mengurus persetujuan penggunaan sumber daya air,” ujarnya.

Rismanto menambahkan, regulasi ini juga menjadi perhatian pemerintah pusat termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama terkait tata kelola sumber daya air dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Nanti tata cara perhitungan denda akan dijabarkan lebih rinci dalam Pergub setelah perda ini disahkan,” pungkasnya.(**)

Tags: amdaldprd kaltarajufri budimankpkPAD Kaltarapansus IIIperda kaltaraPSNranperda sdarismantoSanksi PidanaSumber Daya Airsungai kayanSWARA BORNEOtarakan
Share14Tweet9SendShareSend

Related Posts

Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres Nunukan: Jadi Penyemangat untuk Terus Berbenah

Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolres Nunukan: Jadi Penyemangat untuk Terus Berbenah

11/08/2026
Polres Nunukan Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Tekankan Konsistensi

Polres Nunukan Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Tekankan Konsistensi

11/08/2026
341 Ribu Hektare Usulan Hutan Adat di Nunukan Dikebut, Proses Identifikasi Jadi Kunci

341 Ribu Hektare Usulan Hutan Adat di Nunukan Dikebut, Proses Identifikasi Jadi Kunci

10/08/2026
Bagikan Bendera Merah Putih, Gubernur Kaltara: Kemerdekaan Harus Diisi Karya Nyata

Bagikan Bendera Merah Putih, Gubernur Kaltara: Kemerdekaan Harus Diisi Karya Nyata

10/08/2026
Waspada Gelombang Tinggi, BMKG Ingatkan Nelayan di Perairan Kaltara

Waspada Gelombang Tinggi, BMKG Ingatkan Nelayan di Perairan Kaltara

10/08/2026
Run Night Slipi, Gubernur Zainal Ajak Warga Tarakan Rajin Berolahraga

Run Night Slipi, Gubernur Zainal Ajak Warga Tarakan Rajin Berolahraga

09/08/2026
Next Post
Rismanto Dorong Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Perusahaan Wajib Libatkan Warga

Rismanto Dorong Harmonisasi Raperda Pemberdayaan Desa, Tekankan Perusahaan Wajib Libatkan Warga

Syamsuddin Arfah Minta SPMB 2026 Disiapkan Matang, Utamakan Keadilan bagi Siswa

Syamsuddin Arfah Minta SPMB 2026 Disiapkan Matang, Utamakan Keadilan bagi Siswa

DPRD Kaltara Perkuat Budaya Literasi, Raperda Perbukuan Masuki Tahap Pembahasan Krusial

DPRD Kaltara Perkuat Budaya Literasi, Raperda Perbukuan Masuki Tahap Pembahasan Krusial

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Saat Isu Viral Mengusik Nunukan, Polisi Turun Menjaga Ketenangan Masyarakat

    Saat Isu Viral Mengusik Nunukan, Polisi Turun Menjaga Ketenangan Masyarakat

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Saat Martabat Dayak Diuji, Tokoh Adat Nunukan Memilih Menjaga Damai Lewat Jalur Hukum

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Polres Nunukan Raih Predikat Pelayanan Prima, Kapolda Kaltara Tekankan Konsistensi

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Empat Wilayah Kaltara Berstatus Waspada Cuaca Ekstrem Versi BMKG Selama Tiga Hari

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Dari Ribuan Mimpi yang Tersaring, Syamsuddin Arfah Yakin Mahasiswa Baru UBT Akan Menjadi Penggerak Masa Depan Kaltara

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Merawat Harmoni dari Beranda Perbatasan, Nunukan Sepakat Tolak Provokasi di Media Sosial

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara Kalimantan Utara kaltara lapas tarakan Nunukan pemprov kaltara polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id