TARAKAN – Anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Vamelia, mendorong percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi sebagai dasar penguatan gerakan membaca di daerah.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Pansus IV DPRD Kaltara bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Tim Pakar Ahli di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (21/05/2026).
Vamelia yang juga menjabat sebagai Bunda Literasi Kabupaten Tana Tidung menilai, perda tersebut akan menjadi payung hukum penting bagi seluruh penggiat literasi, taman bacaan masyarakat (TBM), hingga komunitas baca di Kalimantan Utara.
“Selama ini penggiat literasi bergerak tanpa payung hukum yang jelas. Dengan adanya perda ini, tentu akan memperkuat program literasi mulai dari pendanaan hingga distribusi buku,” katanya.
Menurutnya, Ranperda Literasi merupakan langkah besar karena menjadi perda inisiatif DPRD pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengembangan perbukuan dan budaya literasi.
Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota melalui aturan turunan agar gerakan literasi semakin masif di daerah.
“Harapan kami seluruh kabupaten dan kota di Kaltara bisa aktif mengembangkan budaya membaca seperti yang sudah berjalan di Tana Tidung, Malinau dan Tarakan,” ujarnya.
Vamelia mengungkapkan dirinya selama ini aktif mengembangkan budaya baca melalui pendirian 32 Taman Bacaan Masyarakat di Kabupaten Tana Tidung.
Menurutnya, keberadaan perda akan semakin membantu pengembangan komunitas literasi dan meningkatkan minat baca masyarakat, khususnya anak-anak.
“Ini akan menjadi kekuatan bagi kami para penggiat literasi untuk terus bergerak dan membangun budaya membaca di tengah masyarakat,” pungkasnya.(*ma)











Discussion about this post