Rapat kerja pembahasan ranperda tersebut digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Kamis (21/05/2026), sebagai upaya percepatan penyelesaian regulasi literasi di Kaltara.
Anggota Pansus IV DPRD Kaltara, Ruman Tumbo, mengatakan Ranperda Literasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan budaya membaca masyarakat hingga wilayah pedalaman dan perbatasan.
“Perda ini kita dorong karena memang sangat dibutuhkan sampai ke perbatasan. Salah satu tujuannya untuk meningkatkan pendidikan dan minat baca masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ruman, keberadaan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) sangat penting untuk menghadirkan ruang belajar dan membaca bagi anak-anak di daerah yang masih minim akses bacaan.
“Di pedalaman itu masih sangat kurang. Makanya TBM harus ada supaya anak-anak punya tempat membaca dan tumbuh minat bacanya,” katanya.
Ia menilai perkembangan penggunaan handphone saat ini menjadi tantangan tersendiri karena membuat anak-anak semakin jarang membaca buku.
“Literasi ini hadir untuk mengajak anak-anak kembali gemar membaca, bukan hanya bermain HP,” jelasnya.
Ruman berharap nantinya perda tersebut mampu mendorong lahirnya komunitas-komunitas literasi baru di masyarakat sebagai bagian dari penguatan budaya baca di Kalimantan Utara.
Menurutnya, implementasi perda harus benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak hanya menjadi aturan tertulis semata.
“Yang paling penting bagaimana minat baca itu bisa dimasyarakatkan dan berdampak pada peningkatan kualitas SDM,” ungkapnya.
Ia optimistis Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dapat menjadi percontohan nasional karena menjadi regulasi pertama di Indonesia yang secara khusus mengatur pengembangan budaya literasi melalui inisiatif DPRD.(ma)









Discussion about this post