TARAKAN – Polres Tarakan memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan yang disebut-sebut melibatkan seseorang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.
Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Reginald Yuniawan Sujono, didampingi Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, sebagai respons atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
AKP Reginald menegaskan bahwa korban dalam kasus tersebut telah secara resmi membuat laporan polisi di Polres Tarakan. Laporan tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Laporan korban sudah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penanganan oleh penyidik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melakukan berbagai langkah pendalaman guna mengungkap secara jelas peristiwa yang dilaporkan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Terkait informasi yang menyebut terduga pelaku merupakan anggota Polri, AKP Reginald memastikan bahwa hasil pendalaman yang dilakukan menunjukkan yang bersangkutan bukan anggota kepolisian.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman yang telah dilakukan, terduga pelaku yang sempat mengaku sebagai anggota Polri dipastikan bukan anggota Polri,” tegasnya.
Selain itu, Polres Tarakan juga meluruskan informasi mengenai usia korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, korban diketahui berusia 20 tahun sehingga tidak termasuk kategori anak di bawah umur.
Polres Tarakan mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Masyarakat diminta untuk mengikuti perkembangan informasi melalui kanal resmi Polres Tarakan dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Percayakan proses penanganan perkara kepada penyidik,” kata IPTU Rusli.
Polres Tarakan menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara juga akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi. (*)












Discussion about this post