TARAKAN – Upaya menghadirkan hak dasar bagi seluruh warga negara terus dilakukan, termasuk bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan menghadirkan langsung pelayanan administrasi kependudukan di dalam lapas, Senin (27/04).
Pelayanan ini menyasar WBP yang belum memiliki atau perlu memperbarui data kependudukan, mulai dari verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, hingga pemadanan data KTP untuk memastikan keakuratan dalam sistem nasional.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan langkah jemput bola ini penting agar tidak ada warga binaan yang kehilangan hak identitasnya hanya karena keterbatasan akses.
“Kami ingin memastikan seluruh warga binaan tetap memiliki identitas yang sah. Ini penting sebagai dasar mereka mengakses berbagai layanan, baik selama menjalani masa pembinaan maupun setelah bebas nanti,” ujarnya.
Menurut Jupri, identitas kependudukan bukan hanya dokumen administratif, tetapi menjadi kunci untuk membuka akses layanan publik seperti kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 143 warga binaan tercatat mengikuti proses pelayanan. Dimulai dari pendataan oleh petugas lapas, kemudian dilanjutkan dengan perekaman biometrik oleh tim Disdukcapil hingga tahap akhir pemadanan data.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar. Kami sangat mengapresiasi dukungan Disdukcapil Tarakan yang telah membantu memastikan data warga binaan kami menjadi lengkap dan valid,” tambahnya.
Ia berharap, ke depan seluruh WBP di Lapas Tarakan memiliki data kependudukan yang terintegrasi, sehingga dapat mendukung proses pembinaan dan mempermudah mereka kembali ke masyarakat.
Program ini menjadi bukti bahwa pemenuhan hak sipil tidak berhenti di luar tembok lapas. Di dalamnya, negara tetap hadir—memberikan pengakuan, kepastian, dan harapan baru bagi setiap warga binaan.











Discussion about this post