TARAKAN – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan keberlanjutan pembiayaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tengah keterbatasan anggaran. Komitmen pembiayaan dinilai menjadi salah satu kunci untuk memastikan target Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2026 tetap tercapai.
Hal itu menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltara dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Kaltara, BPJS Kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, bersama sejumlah anggota Komisi IV. Pertemuan tersebut membahas kondisi pembiayaan kepesertaan JKN sekaligus memetakan daerah yang berpotensi menghadapi persoalan dalam pencapaian UHC tahun ini.
Komisi IV menilai persoalan pembiayaan JKN harus ditangani secara serius karena menyangkut hak masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan. Jangan sampai persoalan administrasi maupun keterbatasan fiskal daerah justru berujung pada terganggunya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan.
Pemerintah Provinsi Kaltara dalam rapat tersebut menyatakan tetap berupaya memenuhi pembiayaan kepesertaan JKN hingga Triwulan III Tahun 2026 sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Namun, kebutuhan pembiayaan pada Triwulan IV belum sepenuhnya diputuskan. Persoalan tersebut akan kembali dibahas bersama DPRD, Pemerintah Provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan BPJS Kesehatan.
Komisi IV DPRD Kaltara meminta pembahasan lanjutan tersebut tidak sekadar berorientasi pada kemampuan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan jumlah masyarakat yang membutuhkan jaminan kesehatan.
“Jangan sampai karena persoalan anggaran kemudian masyarakat yang menjadi korban. Pelayanan kesehatan harus tetap berjalan dan keberlangsungan kepesertaan JKN harus menjadi perhatian bersama,” kata Syamsuddin Arfah.
Dalam rapat juga terungkap bahwa Kabupaten Nunukan dan Kota Tarakan perlu mendapat perhatian lebih karena berisiko terhadap pencapaian target UHC Tahun 2026.
Atas kondisi tersebut, pemerintah daerah diminta segera melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan JKN. Langkah ini diperlukan untuk memastikan data peserta sesuai kondisi di lapangan sehingga program bantuan maupun pembiayaan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Selain melakukan pembenahan data, Komisi IV mendorong perluasan kepesertaan melalui sektor formal. BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah diminta meningkatkan koordinasi dengan perusahaan maupun badan usaha yang hingga kini belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta JKN.
Potensi dukungan pembiayaan dari dunia usaha melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) juga dinilai dapat dioptimalkan. Skema tersebut diharapkan menjadi bagian dari solusi untuk memperkuat cakupan kepesertaan tanpa sepenuhnya membebani anggaran pemerintah.
Komisi IV DPRD Kaltara menegaskan pengawasan terhadap program JKN akan terus dilakukan. DPRD ingin memastikan setiap kebijakan pembiayaan yang diambil pemerintah benar-benar bermuara pada kepentingan masyarakat.
Dengan koordinasi yang lebih kuat antara DPRD, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan dan dunia usaha, Komisi IV berharap target UHC Kaltara Tahun 2026 tidak hanya tercapai secara administratif, tetapi juga memberikan kepastian bahwa masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan. (*)









Discussion about this post