swaraborneo.co.id
Advertisement Banner
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini
No Result
View All Result
swaraborneo.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakatdi Ruang Digital

by Admin
28/01/2025
in Nasional
Terapkan SAMAN pada Februari 2025, Menkomdigi Perkuat Perlindungan Masyarakatdi Ruang Digital

Jakarta, 24 Januari 2025 — Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid terus
berupaya memperkuat tata kelola komunikasi publik yang santun dan beretika, sebagai upaya
melindungi masyarakat di ruang digital khususnya anak. Salah satunya melalui penerapan Sistem
Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan
kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content
(PSE UGC).

“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform
digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman
online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,”
ujar Menkomdigi di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).
Melalui SAMAN, Kemenkomdigi akan memastikan bahwa PSE bertindak sesuai peraturan sekaligus
memberikan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Baca Juga

DPR Dorong Percepatan Investasi dan Reformasi Tata Kelola Sektor Strategis

Kloter Pertama Haji Debarkasi Solo Tiba, Ahmad Luthfi Pesankan Jemaah Jadi Teladan di Masyarakat

PHI Rayakan Hari Terumbu Karang Sedunia Lewat Aksi Nyata Selamatkan Laut Kaltim

Proses penegakkan kepatuhan melalui SAMAN meliputi beberapa tahap, pertama Surat Perintah
Takedown. PSE UGC wajib menurunkan URL yang dilaporkan dalam perintah ini.
Kemudian tahap kedua adalah Surat Teguran 1 (ST1). Pada tahap ini menjadi kewajiban PSE untuk
menurunkan konten agar tidak melanjut ke ST2.

Selanjutnya tahap ketiga adalah Surat Teguran 2 (ST2), PSE UGC wajib mengajukan Surat Komitmen
Pembayaran Denda Administratif. Dan terakhir adalah Surat Teguran 3 (ST3). Jika tetap tidak
dipatuhi, sanksi dapat berupa pemutusan akses atau pemblokiran.
Kategori pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN pun meliputi pornografi anak, pornografi,
terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta makanan, obat, dan
kosmetik ilegal.
Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE UGC yang tidak mematuhi perintah
takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Notifikasi terhadap PSE dilakukan
dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. Sanksi
ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan sekaligus memberi efek jera bagi pelanggarnya.
“Yang pasti pemerintah sebelum menjalankan, telah melakukan komparasi dengan regulasi
beberapa negara yang telah menjalankan dan berhasil menerapkan regulasi serupa,” ujar
Menkomdigi.

Lindungi Kelompok Rentan Kemkomdigi mencatat bahwa anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap eksploitasi di ruang digital. Data menunjukkan bahwa kasus kejahatan terhadap anak, seperti eksploitasi seksual online, human trafficking, dan penyebaran konten berbahaya, terus meningkat.

Angka di periode 2021 hingga 2023 menunjukkan jumlah pengaduan anak korban pornografi dan
cyber crime ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencapai 481 kasus, sedangkan anak
korban eksploitasi serta perdagangan anak berjumlah 431 kasus. Dari seluruh kasus tersebut
mayoritas terjadi karena penyalahgunaan teknologi informasi, serta akibat dari penggunaan gawai
yang tidak sesuai dengan fase tumbuh kembang anak.

Selain itu, laporan dari UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten
yang tidak pantas di internet.

Penerapan SAMAN sejalan dengan langkah negara-negara lain yang telah lebih dulu menerapkan
regulasi serupa. Misalnya, Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG) yang mewajibkan
platform media sosial menghapus konten ilegal dalam waktu 24 jam. Sementara Malaysia
menerapkan Anti-Fake News Act 2018 untuk menindak berita bohong. Lalu ada Prancis yang
memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi menjelang pemilu. (US/Taofiq Rauf)

 

Tags: SAMANSWARA BORNEO
Share13Tweet8SendShareSend

Related Posts

DPR Dorong Percepatan Investasi dan Reformasi Tata Kelola Sektor Strategis

DPR Dorong Percepatan Investasi dan Reformasi Tata Kelola Sektor Strategis

09/06/2026
Kloter Pertama Haji Debarkasi Solo Tiba, Ahmad Luthfi Pesankan Jemaah Jadi Teladan di Masyarakat

Kloter Pertama Haji Debarkasi Solo Tiba, Ahmad Luthfi Pesankan Jemaah Jadi Teladan di Masyarakat

03/06/2026
PHI Rayakan Hari Terumbu Karang Sedunia Lewat Aksi Nyata Selamatkan Laut Kaltim

PHI Rayakan Hari Terumbu Karang Sedunia Lewat Aksi Nyata Selamatkan Laut Kaltim

02/06/2026
Bocah 12 Tahun di Bone Tertancap Pagar Sekolah Saat Bermain, Dievakuasi Damkar

Bocah 12 Tahun di Bone Tertancap Pagar Sekolah Saat Bermain, Dievakuasi Damkar

30/05/2026
Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

17/05/2026
Danrem 074/Wrt Optimistis TMMD Kodim Sragen Tuntas Sebelum Penutupan

Danrem 074/Wrt Optimistis TMMD Kodim Sragen Tuntas Sebelum Penutupan

16/05/2026
Next Post
Polres Penajam Paser Utara Amankan Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

Polres Penajam Paser Utara Amankan Pelaku Pencurian yang Resahkan Warga

Pj. Wali Kota Tarakan Terima Kunjungan Kepala KPwBI Provinsi Kaltara

Pj. Wali Kota Tarakan Terima Kunjungan Kepala KPwBI Provinsi Kaltara

Kuasai Narkotika Seorang Pemuda di Sebatik Diamankan Polres Nunukan

Kuasai Narkotika Seorang Pemuda di Sebatik Diamankan Polres Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Raih WTP ke-12, Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Kelola Anggaran Secara Profesional

    Kaltara Raih WTP Ke-12, Achmad Djufrie Ingatkan Tak Berhenti pada Penghargaan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • BMKG Cabut Peringatan Tsunami, Masyarakat Kaltara Bisa Kembali Beraktivitas Normal

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Harga Pertamax Naik, Pertalite dan Biosolar Tetap Dipertahankan

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Resahkan Petani Sebatik, Pelaku Pencurian Sawit Dibekuk Polisi

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Bupati Wempi Ajak Dunia Usaha Bersinergi Bangun Malinau

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Produk Kreatif Lokal Jadi Daya Tarik di Bazar Nunukan, Salah Satunya Batik Lulantatibu

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
swaraborneo.co.id

Kami merupakan media online independen yang selalu menyajikan berita terupdate untuk pembaca Swara Borneo

Follow Us

Rubrik

  • Balikpapan
  • Berau
  • Bontang
  • Bulungan
  • Daerah
  • DPRD Kaltara
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Malinau
  • Nasional
  • Nunukan
  • Opini
  • Pariwisata
  • Paser
  • Pendidikan
  • Polda Kaltara
  • Politik
  • PPU
  • Samarinda
  • Swara Kalbar
  • Swara Kalsel
  • Swara Kaltara
  • Swara Kalteng
  • Swara Kaltim
  • Tana Tidung
  • Tarakan

Tag

dprd kaltara gubernur kaltara Kalimantan Utara kaltara lapas tarakan Nunukan polda kaltara polres tarakan SWARA BORNEO tarakan

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Iklan & Advetorial
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan

© 2023 www.swaraborneo.co.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Swara Kaltim
      • Balikpapan
      • Samarinda
      • Berau
      • Bontang
      • Kutai Barat
      • Kutai Kartanegara
      • Kutai Timur
      • Mahakam Ulu
      • Paser
      • PPU
    • Swara Kaltara
      • Tarakan
      • Nunukan
      • Bulungan
      • Malinau
      • Tana Tidung
    • Swara Kalbar
    • Swara Kalteng
  • Nasional
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Pariwisata
  • Opini

© 2023 www.swaraborneo.co.id