JAKARTA – Komitmen DPRD Provinsi Kalimantan Utara dalam memperkuat budaya literasi diwujudkan melalui konsultasi dan rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) IV bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI, Kamis (23/7/2026).
Agenda tersebut difokuskan untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Rapat dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., didampingi anggota Pansus IV, yakni Listiani, Muhammad Hatta, ST., Dino Adrian, SH., Vamelia, SE., dan Siti Laela, bersama tim pakar, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, serta Tim INOVASI.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan koordinasi dengan kementerian teknis menjadi langkah strategis untuk memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta dapat diterapkan secara efektif di daerah.
“Masukan dari Pusat Perbukuan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar memiliki landasan hukum yang kuat sebelum memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kaltara yang dinilai serius mendorong lahirnya regulasi khusus mengenai pengembangan perbukuan dan budaya literasi.
Bahkan, Ranperda tersebut dinilai memiliki peluang menjadi rujukan nasional bagi pemerintah daerah lain dalam menyusun regulasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Regulasi itu diharapkan tidak hanya mendorong peningkatan minat baca masyarakat, tetapi juga memperkuat ekosistem perbukuan di Kalimantan Utara melalui dukungan terhadap penulis, ilustrator, penerbit, percetakan, hingga distribusi buku yang lebih berkualitas.
Pansus IV DPRD Kaltara berkomitmen terus menyempurnakan substansi Ranperda dengan memasukkan berbagai regulasi turunan sesuai kewenangan pemerintah daerah. Langkah tersebut diharapkan mempercepat proses pembentukan perda sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pengembangan budaya literasi di Kalimantan Utara.
Apabila nantinya disahkan, Kalimantan Utara berpeluang menjadi salah satu provinsi pertama di Indonesia yang memiliki regulasi komprehensif mengenai pengembangan perbukuan dan budaya literasi, sekaligus menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun ekosistem literasi yang berkelanjutan. (*hms)









Discussion about this post