NUNUKAN – Aksi pencurian buah kelapa sawit yang merugikan sejumlah petani di Pulau Sebatik akhirnya berhasil diungkap jajaran Polsek Sebatik Timur. Seorang pria berinisial SR (27) warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, ditangkap setelah diduga terlibat dalam pencurian tandan buah segar sawit di beberapa lokasi perkebunan warga.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K., melalui Kapolsek Sebatik Timur IPTU Didik Triastoro, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan hasil panen sawit dalam beberapa hari terakhir.
“Setelah menerima laporan dari para korban, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan petunjuk yang ditemukan di lokasi kejadian,” kata IPTU Didik.
Tercatat tiga petani melaporkan kehilangan buah sawit siap panen di wilayah Desa Tanjung Harapan, Bukit Aru Indah, dan Sungai Nyamuk. Total kerugian yang dialami para korban diperkirakan mencapai Rp7,8 juta. Dengan laooran masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta, Rp2 juta, dan Rp3 juta.
Menurut Kapolsek, titik terang kasus ini diperoleh setelah petugas menemukan karpet lumpur mobil truk yang tertinggal di salah satu tempat kejadian perkara. Dari barang tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui.
Saat menjalani pemeriksaan, SR mengakui perbuatannya dan menyebut dirinya melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial MA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan tersebut.
“Dari hasil pengembangan, anggota menemukan barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah rekan pelaku. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih dalam pencarian,” ujarnya.
Dalam melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu berkeliling mencari target menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan kondisi kebun sepi dan tidak dijaga pemiliknya, mereka kembali menggunakan mobil truk untuk mengangkut buah sawit yang telah dipanen secara ilegal.
Hasil curian kemudian dijual kepada pengepul di wilayah Sebatik Tengah. Uang hasil penjualan dibagi antara para pelaku.
Polisi turut mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan saat beraksi, yakni satu tombak sawit, satu sabit, satu parang, dan satu senter kepala.
IPTU Didik menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut serta memburu pelaku lain yang masih buron.
“Kami berkomitmen menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga,” tegasnya.
Saat ini tersangka SR telah diamankan di Mapolsek Sebatik Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap MA yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut. (*rls)












Discussion about this post