TARAKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air di Wilayah Sungai Kayan terus dikebut DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) III.
Rapat pembahasan yang digelar Kamis (07/05/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, dipimpin Wakil Ketua Pansus III, Rismanto.
Rapat tersebut dihadiri anggota Pansus III DPRD Kaltara, OPD terkait, tim pakar, serta Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman yang juga tergabung dalam pansus.
Dalam forum tersebut, DPRD Kaltara menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian Ranperda yang kini telah memasuki tahap harmonisasi.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, mengatakan proses pembahasan berjalan dinamis hingga akhirnya masuk ke tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi perda.
“Tahapan-tahapan sudah kita lalui dan sekarang masuk harmonisasi. Harapannya bisa lebih cepat selesai agar perda ini segera hadir untuk mendukung kepentingan daerah,” katanya.
Menurutnya, regulasi tersebut sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan sumber daya air, termasuk pengaturan pemanfaatan air permukaan oleh perusahaan besar yang beroperasi di Kalimantan Utara.
“Dari awal saya menjadi anggota DPRD, persoalan pajak air permukaan ini memang menjadi perhatian. Kita ingin daerah punya dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kaltara Hj. Aluh Berlian menilai Ranperda tersebut harus mampu memberikan keseimbangan antara investasi dan perlindungan lingkungan.
Ia menyoroti dampak pembangunan proyek besar seperti PLTA yang dinilai membawa konsekuensi besar bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Jangan sampai kita hanya fokus pada peningkatan PAD, tetapi melupakan lingkungan. Dampak pembangunan PLTA itu besar sekali dan masyarakat sekitar yang paling merasakan,” tegasnya.
Aluh juga mengingatkan agar pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam menyikapi proyek strategis nasional (PSN), meskipun proyek tersebut menjadi prioritas pemerintah pusat.
“Kalau sudah PSN, memang daerah sulit menolak. Tapi dampak lingkungannya tetap harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Melalui Ranperda tersebut, DPRD Kaltara berharap tata kelola sumber daya air di wilayah Sungai Kayan dapat berjalan lebih tertib, memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan di masa mendatang. (**)












Discussion about this post