YOGYAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan kunjungan kerja ke Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi serta praktik terbaik terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagai bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang tengah disusun oleh DPRD Kaltara.
Rombongan dipimpin oleh Sekretaris Pansus IV, Ruman Tumbo, dan diterima langsung oleh Kepala Bidang Perlindungan Sosial Dinas Sosial DIY, Sigit Alifianto. Hadir pula dalam kunjungan ini anggota Pansus IV DPRD Prov. Kaltara, yakni Dino Andrian, Rahman, Vamelia, Hj. Siti Laela, Listiani, serta perwakilan dari Dinas Sosial Provinsi Kaltara.
Ruman Tumbo menyampaikan bahwa maksud kunjungan kerja ini adalah untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait penyusunan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, termasuk pengaturan mengenai Taman Makam Pahlawan di Kalimantan Utara.
“Kami ingin memastikan Ranperda ini memiliki dasar hukum yang kuat serta sesuai dengan kondisi sosial yang ada di Kaltara, khususnya dalam mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan pengelolaan Taman Makam Pahlawan,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Sigit Alifianto menjelaskan bahwa DIY telah memiliki enam perda yang mengatur aspek kesejahteraan sosial, termasuk perlindungan anak jalanan, penanganan gelandangan dan pengemis, lembaga kesejahteraan sosial, perlindungan anak, kesejahteraan lanjut usia, dan hak penyandang disabilitas. Ia juga menyoroti lima isu strategis dalam penanganan kesejahteraan sosial, antara lain kemiskinan, disabilitas, dan lansia.
“Untuk mendukung program kesejahteraan sosial, DIY memiliki data terpadu guna mencegah penyaluran bantuan ganda, serta beberapa balai rehabilitasi sosial yang menjadi pusat pembinaan sebelum diserahkan kepada kabupaten/kota untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Sigit.(*hms)
Discussion about this post