TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi IV kembali menjalankan fungsi pengawasannya dengan menggelar rapat klarifikasi terkait hak kompensasi dan cuti 14 eks pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) PT Karya Bintang Mandiri, Senin (23/02/2026).
Rapat kerja dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara tersebut berlangsung di Kantor Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan. Pertemuan difokuskan pada pembahasan surat pengaduan yang dilayangkan para pekerja pada 27 Januari 2026, menyangkut belum dibayarkannya uang kompensasi serta hak cuti setelah berakhirnya masa kontrak kerja.
Ketua Komisi IV, Tamara Moriska, menegaskan bahwa DPRD berkewajiban memastikan setiap hak normatif pekerja dipenuhi sesuai aturan yang berlaku. Ia menyebut, persoalan ini perlu diselesaikan secara terbuka agar tidak berlarut-larut.
Dalam pembahasan, Komisi IV merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pemberian uang kompensasi bagi pekerja PKWT setelah kontrak berakhir. Regulasi tersebut juga menegaskan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja secara proporsional.
Wakil Ketua Komisi IV, Syamsuddin Arfah, menyampaikan bahwa DPRD tidak dalam posisi menghakimi, namun memastikan ada kejelasan perhitungan dan dasar hukum yang digunakan perusahaan.
“Kami ingin ada transparansi. Jika memang ada kewajiban yang belum ditunaikan, maka harus segera diselesaikan sesuai regulasi,” ujarnya.
Komisi IV turut meminta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kalimantan Utara untuk memfasilitasi pemanggilan pihak manajemen PT Karya Bintang Mandiri guna menyampaikan rincian perhitungan resmi dan langkah penyelesaian.
Melalui rapat ini, DPRD Kaltara yang menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan kepastian hukum dan perlindungan hak tenaga kerja di wilayah Kalimantan Utara, khususnya bagi pekerja kontrak yang rentan menghadapi persoalan administratif pascaberakhirnya hubungan kerja. (*)










Discussion about this post