TARAKAN – Kantor Bea Cukai Tarakan mencatat realisasi penerimaan negara hingga akhir Maret 2026 masih jauh dari target yang ditetapkan tahun ini. Dari total target Rp679 miliar, capaian baru menyentuh Rp3,34 miliar atau sekitar 0,49 persen.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo, menjelaskan bahwa kontribusi terbesar target penerimaan berasal dari sektor bea keluar batu bara yang mencapai Rp650 miliar. Namun hingga kini, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan karena masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat.
“Petunjuk pelaksanaan untuk bea keluar batu bara masih dalam proses pembahasan, sehingga belum bisa dioptimalkan,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu (15/4/2026).
Ia merinci, penerimaan yang telah terkumpul terdiri dari bea masuk Rp2,3 miliar, denda administrasi Rp837 juta, bea keluar Rp78 juta, cukai Rp5 juta, serta denda administrasi cukai Rp90 juta.
Di tengah capaian penerimaan yang belum maksimal, aktivitas penindakan justru menunjukkan intensitas yang cukup tinggi. Sepanjang triwulan pertama 2026, Bea Cukai Tarakan telah melakukan 18 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran.
Kasus yang ditangani didominasi peredaran rokok ilegal sebanyak 7 kasus, disusul 1 kasus narkotika dan beberapa pelanggaran kepabeanan lainnya. Nilai barang dari seluruh penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp2,86 miliar.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik, mulai dari pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal, pengawasan di Pelabuhan Malundung terhadap barang masuk, hingga patroli laut untuk mengantisipasi penyelundupan kosmetik ilegal dan barang bekas.
Meski demikian, Wahyu menyebut belum ditemukan pola atau modus baru dalam praktik pelanggaran. “Masih menggunakan cara-cara lama, belum ada perkembangan signifikan,” katanya.
Untuk penanganan hukum, sebagian kasus telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara lainnya masih dalam proses atau diserahkan ke aparat penegak hukum setempat. Ada pula barang hasil penindakan yang sedang dalam tahap penetapan sebagai barang milik negara.
Dari sisi pengawasan, Bea Cukai Tarakan terus memperkuat kontrol di pintu-pintu masuk barang, baik melalui pelabuhan maupun bandara. Langkah ini juga sebagai respons terhadap dinamika global yang berpotensi memengaruhi arus perdagangan, khususnya komoditas energi.
“Kami meningkatkan kewaspadaan di pelabuhan untuk mengantisipasi potensi lonjakan permintaan barang dari luar negeri,” ujarnya.
Selain itu, pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tetap dilakukan secara rutin melalui operasi pasar dan pemantauan distribusi. Ia menegaskan, seluruh rokok yang beredar di dalam negeri wajib memenuhi kewajiban cukai.
Sementara itu, untuk rokok ekspor tidak dikenakan cukai, namun pengawasannya diperketat agar tidak disalahgunakan masuk kembali ke pasar domestik.
Wahyu berharap aktivitas ekspor melalui Tarakan dapat terus tumbuh dan memberikan dampak ekonomi yang luas, terutama dalam menciptakan lapangan kerja di sektor pelabuhan dan jasa logistik.
“Kami ingin Tarakan tetap menjadi salah satu pintu ekspor andalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tutupnya. (*)












Discussion about this post