TARAKAN – Di antara deretan kapal yang bersandar di pesisir Juata Laut, hadir perhatian dari Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara yang tak hanya menjalankan tugas, tetapi juga mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Rabu (15/04/2026), Kepala Seksi Tata Pemerintahan, Tupeng Gawe, S.E, bersama tim turun langsung meninjau proses pengurusan Surat Keterangan Hak Milik Kapal (SKHMK) di RT 18.
Didampingi Aliansyah, S.E, Abdul Sukur, S.E, dan Yanuar Arie Wibowo, S.H, tim menyusuri lokasi kapal sambil berinteraksi dengan pemiliknya. Percakapan sederhana pun terjalin—tentang kondisi kapal, perjalanan melaut, hingga harapan agar proses administrasi bisa berjalan lancar.
Peninjauan ini menjadi momen penting bagi warga. Bagi mereka, kapal bukan sekadar alat transportasi, tetapi sumber penghidupan keluarga. Karena itu, kepastian hukum atas kepemilikan kapal menjadi hal yang sangat berarti.
Dengan teliti, petugas memeriksa kesesuaian data kapal dengan dokumen yang diajukan, mulai dari ukuran, mesin, hingga identitas kapal. Mereka juga memastikan bukti kepemilikan sah serta tidak adanya potensi sengketa.
“Kami ingin pelayanan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Tidak hanya cepat, tapi juga memberi rasa aman,” ujar Tupeng Gawe.
Selain pemeriksaan, tim juga melakukan dokumentasi kondisi kapal dan mencatat detail penting di lapangan, termasuk ukuran riil dan lokasi kapal. Semua proses dilakukan secara terbuka, melibatkan pemohon sebagai bagian dari transparansi pelayanan.
Kehadiran langsung petugas di lapangan memberikan kesan berbeda bagi warga. Mereka merasa lebih dihargai dan dilibatkan dalam setiap tahapan proses, bukan sekadar menjadi objek administrasi.
Melalui pendekatan ini, Kecamatan Tarakan Utara terus berupaya menghadirkan pelayanan publik yang tidak hanya berbasis aturan, tetapi juga penuh empati—menjangkau masyarakat hingga ke tepi dermaga, tempat harapan dan kehidupan para nelayan bertumpu.(*)












Discussion about this post